Kapan Dana KJP Plus Bisa Dihentikan? Pahami Aturan dan Penyebabnya

Sabtu 12 Apr 2025, 18:30 WIB
Penyebab dana KJP Plus dihentikan. (Sumber: Disdik DKI)

Penyebab dana KJP Plus dihentikan. (Sumber: Disdik DKI)

POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan inisiatif penting dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

Bantuan dana ini sangat membantu meringankan beban biaya pendidikan, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK.

Namun, perlu dipahami bahwa status sebagai penerima KJP Plus bukanlah sesuatu yang permanen tanpa syarat.

Terdapat berbagai kondisi dan aturan yang jika dilanggar dapat mengakibatkan penghentian atau pencabutan bantuan dana tersebut.

Mengetahui hal ini penting bagi siswa dan orang tua/wali agar dapat menjaga kepatuhan dan memastikan keberlanjutan bantuan.

Baca Juga: Dana KJP Plus Cair Belum Cair ke Rekening Anda? Simak Fakta Pencairannya

Pentingnya Mematuhi Aturan dan Ketentuan KJP Plus

Penerimaan KJP Plus datang dengan tanggung jawab untuk mematuhi serangkaian aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Bantuan ini bertujuan mendukung kelancaran proses belajar siswa. Oleh karena itu, setiap penerima diharapkan dapat memanfaatkan dana sesuai peruntukannya dan menjaga perilaku baik sebagai pelajar.

Ketidakpatuhan terhadap aturan tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga mencederai tujuan mulia dari program bantuan pendidikan ini.

Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi dan verifikasi untuk memastikan dana tepat sasaran dan digunakan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Mekanisme Penggunaan Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 2024 dan Tahap 1 2025, Siswa Wajib Tahu

Siswa menerima KJP Plus Tahap 1 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Dok. Diskominfotik Jakarta)

Pelanggaran Tata Tertib dan Perilaku Siswa

Salah satu alasan utama penghentian dana KJP Plus adalah terkait dengan perilaku dan kedisiplinan siswa. Pelanggaran serius terhadap tata tertib sekolah maupun norma sosial dapat menjadi dasar pencabutan bantuan.

Beberapa contoh tindakan yang secara spesifik dilarang dan dapat berakibat pada penghentian KJP Plus antara lain adalah:

  • Merokok
  • Menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba)
  • Terlibat dalam perkelahian atau tawuran antar pelajar
  • Melakukan perundungan (bullying)
  • Terlibat dalam tindakan kekerasan atau kriminalitas, serta pelanggaran berat lainnya.

Pihak sekolah biasanya memiliki peran dalam melaporkan pelanggaran ini kepada Dinas Pendidikan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Telah Dicairkan Bertahap Mulai 8 April 2025, Penerima Baru Wajib Buka Rekening Bank DKI

Masalah Terkait Status Kesiswaan dan Kehadiran

Status aktif sebagai siswa di satuan pendidikan formal di Jakarta adalah syarat mutlak. Jika seorang siswa penerima KJP Plus memutuskan untuk berhenti sekolah atau putus sekolah, maka secara otomatis haknya atas bantuan dana KJP Plus akan dihentikan.

Selain itu, kehadiran di sekolah juga menjadi pertimbangan. Absensi atau ketidakhadiran dalam jangka waktu lama tanpa keterangan yang jelas dapat memicu evaluasi status penerimaan KJP Plus oleh pihak terkait.

Baca Juga: Cara Mencairkan Uang Gratis Bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, Siapkan Rekening Bank DKI

Ketidaksesuaian Data dan Status Domisili

Keakuratan data penerima sangat krusial dalam program KJP Plus. Bantuan ini ditujukan bagi warga DKI Jakarta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data lain yang ditetapkan pemerintah.

Jika dalam proses verifikasi ditemukan bahwa siswa atau keluarga sudah tidak lagi terdaftar dalam DTKS, pindah domisili ke luar wilayah DKI Jakarta, atau data kependudukan (seperti NIK dan KK) tidak valid atau tidak sesuai, maka bantuan KJP Plus dapat dihentikan.

Oleh karena itu, penting bagi keluarga penerima untuk memastikan data mereka selalu akurat dan segera melapor jika ada perubahan.

Baca Juga: Dana KJP Plus Maret 2025 Cair Sebelum Lebaran, Simak Cara Pencairan dan Cek Saldo Bantuan Secara Online

Penyalahgunaan Dana Bantuan KJP Plus

Dana KJP Plus dirancang untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa, seperti biaya transportasi, pembelian buku dan alat tulis, seragam sekolah, serta keperluan lain yang relevan dengan kegiatan belajar.

Penggunaan dana KJP Plus untuk hal-hal di luar kepentingan pendidikan, misalnya untuk membeli barang-barang konsumtif yang tidak terkait sekolah, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan dana bantuan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan berhak untuk menghentikan pencairan dana KJP Plus bagi siswa yang bersangkutan.

Berita Terkait

News Update