Mekanisme Penggunaan Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 2024 dan Tahap 1 2025, Siswa Wajib Tahu

Kamis 10 Apr 2025, 18:11 WIB
Mekanisme Penggunaan Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 2024 dan Tahap 1 2025, Siswa Wajib Tahu (Sumber: jakarta.go.id)

Mekanisme Penggunaan Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 2024 dan Tahap 1 2025, Siswa Wajib Tahu (Sumber: jakarta.go.id)

POSKOTA.CO.ID – Dana bantuan program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 2 2024 dan tahap 1 2025 mulai cair bertahap per tanggal 8 April 2025.

Hal ini secara resmi disampaikan oleh Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui akun Instagram @upt.p4op.

Terkait pencairan dana bantuan KJP Plus tahap 2 2024 dan tahap 1 2025, pihak UPT P4OP juga menyampaikan bahwa dana yang telah masuk ke rekening penerima memiliki ketentuan penggunaan tersendiri.

Baca Juga: Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 dan Tahap 1 Tahun 2025 Resmi Cair

Setiap jenjang pendidikan tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, baik untuk penarikan tunai maupun penggunaan non tunai yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan pembelajaran siswa secara berkelanjutan.

Peserta didik dan orang tua dihimbau untuk memahami serta mematuhi aturan penggunaan dana agar bantuan tersebut tepat sasaran dan optimal dalam penggunaannya.

Mekanisme penggunaan dana bantuan KJP Plus tahap 2 2024

Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.

Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Baca Juga: Alhamdulillah! Dana KJP Plus Cair Dobel Hari Ini 9 April 2025, Simak Cara Cek Saldonya

Mekanisme penggunaan dana bantuan KJP Plus tahap 1 2025

Dana personel maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.

Sisa dana personel dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Berita Terkait

News Update