SEMARANG, POSKOTA.CO.ID – Tragedi kemanusiaan yang mencoreng institusi kepolisian kembali mencuat ke permukaan.
Seorang anggota Polri yang berdinas di lingkungan Polda Jawa Tengah resmi dipecat secara tidak hormat setelah tersangkut kasus dugaan pembunuhan terhadap bayi kandungnya sendiri.
Peristiwa memilukan ini mengguncang publik dan menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat luas.
Adalah Brigadir AK, anggota yang sebelumnya bertugas di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, yang menjadi sorotan setelah kasus yang menjeratnya terungkap ke publik.
Baca Juga: Berkas Perkara Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Prajurit TNI AL Dilimpahkan ke Odmil
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis, 10 April 2025, ia dinyatakan melanggar kode etik profesi secara berat dan tak layak lagi menyandang status sebagai anggota kepolisian.
Sidang yang dipimpin oleh AKBP Edi Wibowo itu berlangsung dengan tegas dan tertib.
Dalam putusannya, Edi menyampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan Brigadir AK tidak hanya melanggar disiplin dan etika profesi, tetapi juga menyimpang secara moral dan kemanusiaan.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai nama baik institusi Polri serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.
“Brigadir AK telah melakukan tindakan tercela dan melanggar sumpah jabatan sebagai anggota Polri. Dengan ini dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta penempatan khusus selama 15 hari sebagai bentuk tanggung jawab awal,” ujar Edi dalam sidang tersebut.
Baca Juga: KSAL Pastikan Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Wartawati di Kalsel Dihukum Berat