Mantan Artis Drama Kolosal Ditangkap saat Belanja Pakai Uang Palsu di Mall, Upal Senilai Rp223 Juta Disita

Minggu 13 Apr 2025, 17:05 WIB
Mantan Artis kolosal sinetron 'Angling Dharma' populer era tahun 90-an, Sekar Arum Widara alias SAW, 41 tahun, tertunduk malu saat diamankan petugas security mall belanja menggunakan uang palsu. (Sumber: Polres Metro Jakarta Selatan)

Mantan Artis kolosal sinetron 'Angling Dharma' populer era tahun 90-an, Sekar Arum Widara alias SAW, 41 tahun, tertunduk malu saat diamankan petugas security mall belanja menggunakan uang palsu. (Sumber: Polres Metro Jakarta Selatan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mantan artis sinetron kolosal Angling Dharma yang populer di era 90-an, Sekar Arum Widara alias SAW, 41 tahun, ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Metro Depok karena terlibat dalam kasus peredaran uang palsu (upal).

Di kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp223.500.000 dalam pecahan Rp100.000 dari tangan pelaku.

Terbongkarnya kasus bermula dari laporan security sebuah pusat perbelanjaan ternama di Jakarta Selatan.

Seorang perempuan yang dicurigai menggunakan uang palsu saat berbelanja, diamankan oleh petugas keamanan.

"Saat ini pelaku SAW, sudah kita amankan dan masih dalam proses penyelidikan terkait kasus peredaran uang palsu yang dipergunakan untuk belanja," ujar Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, kepada wartawan dalam keterangan resminya, Minggu, 13 April 2025.

Baca Juga: Kronologi Pengungkapan Sindikat Uang Palsu, Dari Gerbong Kereta hingga Pabrik

Menurut Teddy, ia bersama tim dari Unit III Ranmor yang dipimpin bersama Kasubnit Opsnal Ipda Faisal Khasbi Alaeya dan Kasubnit Riksa Iptu Endra Budi Argana, langsung mengamankan pelaku berdasarkan laporan tersebut.

"Dasar mengamankan pelaku berinisial SAW ada di LP/ A / IV/ 2025 / SPKT / Polres Metro Jakarta Selatan / Polda Metro Jaya. Pelaku SAW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 224 KUHP dan/atau 245 KUHP. Pelaku kita tangkap pada perayaan lebaran kedua, hari Rabu, 2 April 2025, di Lippo Mall Kemang, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan," ungkapnya.

Masih kata Teddy, pelaku diketahui telah berbelanja di dua lokasi berbeda di Lippo Mall Kemang, yakni di Hypermart dan Ace Hardware, dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000.

"Pelaku mendatangi dua tempat untuk bertransaksi pembelian di Hypermart dan Ace Hardware. Pada saat transaksi sedang berjalan, uang yang dipergunakan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu tidak berhasil," jelas Teddy.

Meskipun upaya pertama gagal, pelaku mencoba kembali melakukan transaksi di hari yang sama di toko yang sama, namun dengan kasir yang berbeda.

Berita Terkait

News Update