JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara kasus pembunuhan jurnalis perempuan bernama Juwita oleh Jumran, seorang prajurit TNI Angkatan Laut (AL) diserahkan dari Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Denpom Lanal) Banjarmasin ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa, 8 April 2025.
"Berkaitan dengan selesainya proses penyelidikan oleh Denpom Lanal Banjarmasin, maka pada hari ini perkara pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Kls Bah Jumran akan dilimpahkan kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I.M. Wira Hady dalam keterangan tertulisnya, dikutip, Rabu, 9 April 2025.
Wira Hady menyampaikan, dari hasil penyidikan didapat fakta bahwa benar tersangka terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Terlahir Istimewa! Ini 11 Ciri Pemilik Weton Tulang Wangi yang Dikawal Banyak Khodam Sakti
Beberapa perencanaan yang dilakukan tersangka adalah dengan memperkirakan waktu beraksinya dengan berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada tanggal 21 Maret 2025. Sedangkan kembalinya menggunakan pesawat dari Banjarmasin ke Balikpapan pada tanggal 22 Maret 2025.
Wira Hady menjelaskan, tersangka Jumran menyewa mobil rental sebagai sarana untuk melakukan pembunuhan.
Selain itu juga membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak serta masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali terutama saat meninggalkan Banjarbaru
"Dari keterangan tersangka dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka yang menjadi dugaan motivasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggungjawab untuk menikahi korban," ujarnya.
Baca Juga: UPDATE Cara Cek Penerima Bansos PKH April 2025 Menggunakan NIK KTP
Dalam perkara ini, kata Wira Hady, TNI AL telah mengamankan sebanyak 46 barang bukti disita termasuk kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut. Kemudian pihaknya komitmennya untuk memproses kasus ini secara adil dan memberikan hukuman berat bagi pelaku jika terbukti bersalah.
"TNI AL turut berbela sungkawa kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa pembunuhan ini. TNI AL juga menegaskan kepada seluruh prajuritnya bahwa setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan serta akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya," katanya.