Korban Penganiayaan Satpam RS di Bekasi Tolak Damai, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Sabtu 12 Apr 2025, 22:47 WIB
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengunjungi Sutiyono, petugas keamanan rumah sakit yang menjadi korban penganiayaan di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat. (Sumber: Dok. Pemkot Bekasi)

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengunjungi Sutiyono, petugas keamanan rumah sakit yang menjadi korban penganiayaan di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat. (Sumber: Dok. Pemkot Bekasi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasus penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, berinisial S berusia 39, terus bergulir.

Meski pelaku berinisial AFET berusia 25 tahun berupaya menawarkan jalan damai, pihak korban dengan tegas menolaknya.

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban, Subadria Nuka, yang menegaskan bahwa kliennya ingin kasus ini diselesaikan sepenuhnya melalui jalur hukum.

“Dari keluarga korban, tidak ada opsi damai. Kami memilih menutup ruang mediasi dan berkomitmen mengawal proses hukum hingga pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” ujar Subadria saat ditemui awak media, Sabtu, 12 April 2025.

Ia menambahkan bahwa tim hukum akan terus mengawasi proses perkara hingga ada putusan inkrah. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan dan mempercepat proses persidangan.

“Jangan sampai berlarut-larut. Kami percaya Polres Metro Bekasi Kota bisa segera menuntaskan penyidikan dan membawa perkara ini ke pengadilan,” lanjutnya.

Diketahui, AFET sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap S.

Ia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Hari ini hari Jumat terlapor AFET. Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka. Dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tegas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.

Berita Terkait

News Update