Posko Pengaduan KJP Plus dan KJMU Hadir di Seluruh Kantor Kecamatan Jakarta, Cek Syarat dan Caranya di Sini

Selasa 08 Apr 2025, 22:18 WIB
Syarat dan cara pengaduan KJP Plus dan KJMU di posko pelayanan di seluruh kecamatan Jakarta. (Sumber: jakarta.go.id)

Syarat dan cara pengaduan KJP Plus dan KJMU di posko pelayanan di seluruh kecamatan Jakarta. (Sumber: jakarta.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat Dinas Pendidikan memperluas posko layanan untuk pengaduan KJP Plus dan KJMU, sehingga di seluruh kantor kecamatan Jakarta. Berikut syarat dan cara pengaduannya.

Baik KJP Plus tahap 1 mapun tahap 2, sudah dicairkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Untuk KJMU, sudah menyelesaikan pendaftarannya pada 27 Maret, 2025.

Apabila peserta mengalami kendala, maka bisa datang ke posko pelayanan terdekat mereka. Adanya posko KJP Plus dan KJMU bertujuan untuk mempermudah warga dalam mencari informasi terkait 2 bantuan ini.

"Menyediakan sarana pengaduan bagi peserta yang mengalami kendala dan mengoptimalkan sinergi antara Pemprov DKI Jakarta, disdik, sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan sektor pendidikan," tulis caption @upt.p4op.

Baca Juga: Bank DKI Salurkan KJP Plus Tahap I 2025 Kepada 707.622 Siswa

Posko pengaduan ini sudah dibuka sejak Kamis, 20 Maret 2025. Jam beroperasinya mulai dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Sebelum mengetahui ada apa saja syarat dan cara pengaduannya, berikut simak dulu penjelasan di bawah ini dengan saksama.

Apa Itu KJP Plus dan KJMU?

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah bantuan biaya pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta melalui disdik.

Baca Juga: Cara Mengatasi Tidak Dapat Menerima KJP Plus 2025 Karena DTKS Bermasalah

Kedua bantuan sosial (bansos) tersebut diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu atau miskin. Syarat utama untuk bisa menerimanya adalah harus warga DKI Jakarta.

Dana bansos yang diberikan berbeda-beda. Untuk KJP Plus tergantung dari jenjang pendidikannya, sementara KJMU menyalurkan Rp1.5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester.

Melansir dari akun Instagram resmi @upt.p4op, terdapat 2 hal yang paling sering menjadi bahan aduan, yaitu koreksi data dan koreksi rekening. Lihatlah syaratnya di sini.

1. Contoh Pengaduan Koreksi Data

  • Ganti nama wali.
  • Koreksi nama siswa.
  • Koreksi alamat.

Baca Juga: Kumpulan Remaja Konvoi Sambil Kibarkan Bendera dan Nyalakan Petasan Diciduk, Terancam KJP Dicabut

Syarat Dokumen yang Harus Diunggah

  • Surat pengantar sekolah.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Akte kelahiran.
  • Fotokopi buku tabungan Bank DKI.

2. Contoh Pengaduan Koreksi Rekening

  • Rekening ganda.
  • Perubahan nomor rekening.
  • Belum menerima buku tabungan atau kartu ATM.
  • Penutupan rekening.
  • Salah transfer dana.
  • Kurang atau salah salur dana.

Baca Juga: Cara Cek NIK KK Penerima Dana Bansos KJP Tahap 1 Tahun 2025, Begini Cara Mencairkan Uang Gratis Rp450.000

Syarat Dokumen yang Harus Diunggah

  • Surat pengantar sekolah.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Akte kelahiran
  • Fotokopi buku tabungan Bank DKI.

Cara Pengaduan KJP Plus dan KJMU di Kantor Kecamatan

  1. Datangi posko KJP Plus dan KJMU di kantor kecamatan terdekat.
  2. Absen atau ambil nomor antrian.
  3. Warga diterima petugas posko KJP Plus dan KJMU.
  4. Warga melengkapi berkas.
  5. Warga menjalani verifikasi aduan P4OP.
  6. Warga diberikan informasi terkait aduan KJP Plus atau KJMU.

Baca Juga: Resmi Cair! 707.622 NISN Siswa Terima KJP Plus Tahap 1 2025 via Bank DKI, Cek Informasinya!

Untuk info lengkapnya, bisa mengunjungi situs kjp.jakarta.go.id, nomor WhatsApp 085211247089, atau Instagramnya, yaitu @upt.p4op.

Itulah dia informasi mengenai syarat dan cara pengaduan KJP Plus dan KJMU di posko pelayanan di seluruh kecamatan Jakarta. Semoga membantu dan bermanfaat.

Berita Terkait

News Update