Resmi Cair! 707.622 NISN Siswa Terima KJP Plus Tahap 1 2025 via Bank DKI, Cek Informasinya!

Kamis 20 Mar 2025, 18:02 WIB
707.622 NISN siswa resmi terima KJP Plus tahap 1 2025 lewat Bank DKI. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

707.622 NISN siswa resmi terima KJP Plus tahap 1 2025 lewat Bank DKI. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Kamis 20 Maret 2025, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap satu 2025 resmi dicairkan kepada 707.622 Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa melalui Bank DKI.

Melansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, resmi menyerahkan secara simbolis KJP Plus tahap 1 2025 kepada 10 perwakilan peserta didik di wilayah Jakarta.

Total ada 707.622 NISN siswa tidak mampu yang telah terverifikasi berhasil menerima KJP Plus tahap 1 2025.

"Hari ini kita menyerahkan KJP Plus dan menandatangani kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Taman Mini Indonesia Indah. Jadi, nantinya anak-anak penerima KJP Plus bisa masuk ke TMII secara gratis. Sebenarnya bukan hanya TMII yang akan kami gratiskan, tetapi juga ke Ragunan, Ancol, melihat Monas, bahkan nanti kami akan persiapkan akses gratis ke museum-museum," kata Pramono Anung mengutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Akhirnya KJP Plus Tahap 1 2025 Cair, Intip Cara Cairkan Bantuannya di Sini!

Syarat Penerima KJP Plus Tahap 1 2025

Berikut syarat penerima KJP Plus tahap 1 2025:

1. Terdaftar sebagai Siswa Aktif di Jakarta

Siswa yang terdaftar sebagai pelajar di salah satu sekolah di DKI Jakarta berhak untuk mendapatkan KJP Plus.

2. Berasal dari Keluarga Kurang Mampu

KJP Plus ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga dengan ekonomi terbatas, guna memastikan semua anak di Jakarta mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Saldo Bansos KJP Plus Tahap 1 Alokasi Januari Cair Hari Ini 20 Maret 2025, Penerima Baru Cek Info Lengkapnya di Sini

3. NIK KTP Orang Tua Berdomisili di DKI Jakarta

Salah satu syarat untuk memperoleh bantuan KJP adalah NIK KTP orang tua yang terdaftar di DKI Jakarta.

4. NISN Aktif Terdata di DAPODIK

Siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang aktif dan terdaftar di DAPODIK akan memenuhi syarat untuk penerimaan KJP Plus.

5. Direkomendasikan oleh Sekolah sebagai Penerima

Berita Terkait

News Update