Kriteria Ini Tidak Layak Menerima Bansos PKH BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Cek di Sini

Selasa 08 Apr 2025, 01:26 WIB
Cek di sini KPM yang tidak layak menerima bansos PKH BPNT tahap 2 tahun 2025. (Sumber: Poskota/Faiz)

Cek di sini KPM yang tidak layak menerima bansos PKH BPNT tahap 2 tahun 2025. (Sumber: Poskota/Faiz)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 dijadwalkan cair pada April-Juni 2025.

Pencairan ini akan dilakukan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN sendiri merupakan data integrasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Pada tahap 2 data penerima akan ditentukan berdasarkan hasil survei lapangan yang saat ini tengah dilakukan oleh pendamping sosial.

Baca Juga: Dana Bansos Cair Rp600.000 ke KKS Terbitan Ini, Cek Saldonya di Sini!

Dengan begitu diharapkan penyaluran bantuan sosial akan diterima tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kemensos, bansos PKH akan diberikan kepada 10 juta penerima dan bansos BPNT untuk 18,8 juta KPM.

Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH BPNT untuk tahap selanjutnya.

Untuk mengecek status penerima bansos PKH BPNT, Kementerian Sosial telah menyediakan cara praktis pengecekan melalui halaman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Informasi Penyaluran Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Ini Jadwal Resmi Pencairan, Syarat Penerima hingga Besaran Nominal Dana Bantuan

Melansir informasi dari kanal YouTube pendamping sosial, berikut ini adalah kriteria yang tidak memenuhi syarat penerima bansos PKH BPNT:

Kriteria yang Tidak Akan Menerima Bansos

1. Memiliki daya listrik di atas 2.200 VA.

2. Lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir tahun 2024.

3. Memiliki pendapatan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK).

4. Memiliki aset bernilai tinggi, seperti lahan luas atau kendaraan bermotor dengan nilai di atas Rp100 juta.

Pembaruan ini juga berarti bahwa beberapa penerima mungkin akan dinonaktifkan dari daftar penerima bansos apabila termasuk salah satu kriteria tersebut.

Cek Data Penerima Bansos

Bila NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos, maka datanya akan tercatat dalam sistem Cek Bansos. Berikut ini cara untuk mengecek bansos PKH BPNT:

Baca Juga: Dana Bansos PIP Rp750.000 Termin 1 Tahun 2025 Cair untuk Siswa Pemilik Kartu Indonesia Pintar, Daerah Ini Pertama Menerima Bantuan

  1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di perangkat Anda
  2. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan alamat penerima bantuan
  3. Masukkan nama lengkap penerima sesuai dengan KTP
  4. Masukkan kode captcha yang terlihat di layar untuk verifikasi bahwa Anda bukan robot
  5. Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol Cari Data
  6. Tunggu hingga sistem menampilkan status penerimaan bantuan sosial berdasarkan data yang Anda masukkan

Demikian informasi tentang KPM yang tidak berhak menerima bansos, serta cara mudah untuk cek NIK KTP Anda yang terdaftar bansos PKH BPNT tahap 2 tahun 2025.

Berita Terkait

News Update