JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil dua orang saksi berinisial SF dan AS, sopir ambulans yang mengangkut jenazah Situr Wijaya, wartawan media online insulteng.id, dari kamar Hotel D’Paragon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Keduanya memberikan keterangan terkait kondisi korban saat ditemukan di dalam kamar hotel.
"Diperiksa karena kehadiran mereka di hotel tersebut berkaitan dengan orderan dari seorang wanita yang mengaku sebagai teman dekat korban," ujar Subadria Nuka, kuasa hukum saksi SF dan AS, kepada awak media, Senin, 7 April 2025.
Subadria menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga korban dengan dugaan tindak pidana pembunuhan.
Baca Juga: Hasil Visum Sementara Jurnalis Situr Wijaya Sudah Keluar, Ini Temuan Polisi
Ia menegaskan, kliennya datang ke hotel atas permintaan seorang perempuan yang mengaku sebagai teman dekat almarhum Situr Wijaya.
Ketika memesan ambulans, perempuan tersebut mengatakan bahwa korban dalam kondisi sakit dan meminta agar segera dibawa ke rumah sakit terdekat di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Namun, identitas perempuan tersebut tidak diungkapkan oleh Subadria.
"Wanita itu meminta ambulans untuk membawa jurnalis tersebut ke rumah sakit terdekat dengan alasan bahwa ia sedang sakit," jelasnya.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Subadria, kliennya menemukan korban sudah tergeletak dan diduga telah meninggal dunia beberapa jam sebelumnya.
Ia pun meminta agar tidak ada pihak yang mendramatisir penemuan jenazah Situr Wijaya.