Informasi Penyaluran Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Ini Jadwal Resmi Pencairan, Syarat Penerima hingga Besaran Nominal Dana Bantuan

Selasa 25 Mar 2025, 14:14 WIB
Jadwal pencairan dana bansos BPNT tahap 2 202, ini syarat dan cara cek status penerimaannya. (kemensos)

Jadwal pencairan dana bansos BPNT tahap 2 202, ini syarat dan cara cek status penerimaannya. (kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan kelanjutan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2025.

Program bantuan sosial (bansos) ini menjadi salah satu cara pemerintah untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan rumah tangga prasejahtera sekaligus mendorong perputaran ekonomi di tingkat masyarakat.

Tahun ini, alokasi BPNT kembali dipertahankan senilai Rp2,4 juta per tahun per keluarga, yang disalurkan secara bertahap setiap triwulan sebesar Rp600.000.

Proses pencairan ini berlangsung melalui rekening Kartu Keluaraga Sejahtera (KKS), proses penerimaannya ini melalui Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yakni BRI, BNI dan bank Mandiri.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Bansos Maret 2025! Pastikan Bantuan Anda Cair

Penerima manfaat dapat mengakses situs dan aplikasi resmi untuk cek status pencairan bansos BPNT dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, NIK berdasarkan pada e-KTP, simak berikut panduan lengkapnya.

BPNT 2025 akan menjangkau 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, dengan penekanan pada akurasi data dan perluasan akses bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Apa Itu Bansos BPNT?

BPNT merupakan program bantuan sosial pemerintah berupa dana nontunai (melalui transfer) untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga miskin dan rentan.

Meski disebut "non-tunai", penyaluran dilakukan dalam bentuk uang elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di mitra toko terdaftar.

Besaran Nominal Dana BPNT

Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2025 adalah Rp200.000 per bulan.

Dana ini dicairkan setiap tiga bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp600.000, Berikut adalah perhitungannya:

  • Setiap bulan: Rp200.000
  • Tiga bulan sekali: Rp600.000
  • Dalam satu tahun (4 kali penyaluran): Rp600.000 x 4 = Rp2.400.000

Berita Terkait

News Update