Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Baca Juga: 2 Cara Bayar Zakat Fitrah di BAZNAS, Cek Detailnya
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama anak perempuan), fardu karena Allah Ta'ala.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakilkan Orang Lain
Anda juga dapat membayar zakat fitrah mewakili orang lain, dengan niat sebagai berikut:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (…) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (nama orang yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta'ala.”
Baca Juga: Bayar Zakat Lewat Dompet Elektronik, Ini Cara Simpelnya!
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Di dalam Islam, tidak semua orang wajib membayar zakat. Membayar zakat hanya wajib bagi orang yang masih hidup, yang merdeka, dan yang memiliki makanan lebih untuk.
Dengan demikian, Anda wajib membayar zakat untuk diri sendiri, pasangan dan istri bila memiliki tanggungan, dan untuk orang tua.
Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras dengan besaran 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa dengan kualitas yang sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
Anda dapat mengganti beras atau makanan pokok tersebut menjadi uang tunai dengan nilai yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras dengan harga yang berada di pasaran.
Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Agar Tak Salah dalam Mengamalkannya