POSKOTA.CO.ID - Setiap umat Muslim yang mampu diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan penyempurna ibadah di bulan Ramadhan.
Secara bahasa, pengertian zakat dapat dilihat dari kata zaka, yang memiliki arti bersih, suci, subur, dan berkembang.
Perhitungan zakat fitrah dapat dilihat dari bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh umat Muslim.
Di Indonesia, zakat fitrah biasanya berupa beras seberat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter. Selain itu, dapat juga ditunaikan dengan uang yang nilainya setara dengan makanan pokok.
Baca Juga: Ingat! 7 Golongan ini Tidak Berhak Menerima Zakat, Jangan Sampai Salah
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjadi satu di antara lembaga yang paling mudah dan terpercaya untuk menunaikan zakat.
Berikut ini akan dijelaskan tata cara membayar zakat fitrah di BAZNAS yang dapat dilakukan secara langsung di kantornya maupun online via aplikasi.
Cara Bayar Zakat Fitrah di BAZNAS
1. Di Kantor BAZNAS
Anda dapat membayar zakat secara konvensional dengan langsung mendatangi kantor BAZNAS terdekat. Simak langkah-langkahnya.
- Kunjungi kantor BAZNAS di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di masjid
- Serahkan zakat fitrah dalam bentuk beras atau uang tunai
- Pastikan Anda menerima bukti pembayaran sebagai tanda zakat telah disalurkan
Baca Juga: Aturan Membayar Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya
2. Di Aplikasi BAZNAS