POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap tahun sebagai bentuk penyucian jiwa. Zakat ini diwajibkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki, perempuan, anak kecil maupun orang dewasa.
Zakat fitrah hanya wajib dikeluarkan bagi seorang Muslim. Jika seseorang murtad sebelum waktu wajibnya zakat fitrah, maka ia tidak dikenai kewajiban ini.
Berikut ini adalah keadaan yang menjadinya wajib membayar zakat fitrah menurut penjelasan dari Buya Yahya:
Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Agar Tak Salah dalam Mengamalkannya
1. Menemui Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri
Bagi seseorang yang lahir sebelum Magrib di hari terakhir Ramadan dan masih hidup hingga masuk Idul Fitri, maka ia tetap wajib dikeluarkan zakatnya.
Begitu pun dengan bayi yang lahir setelah Magrib di malam Idul Fitri, maka ia tidak wajib dikeluarkan zakatnya karena tidak sempat menemui bulan Ramadan.
Sebaliknya, jika seseorang meninggal sebelum Magrib di malam Idul Fitri, maka ia tidak wajib dikeluarkan zakatnya karena tidak menemui Syawal.
Baca Juga: Berapa Besaran dan Bagaimana Cara Menghitung Zakat Fitrah? Ini Informasi Lengkapnya
2. Mampu Secara Ekonomi
Zakat fitrah diwajibkan bagi mereka yang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokoknya di hari raya.
Jika seseorang hanya memiliki harta yang cukup untuk makan di hari raya dan tidak ada kelebihan, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
3. Tanggung Jawab Keluarga
Kepala keluarga wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya, seperti istri dan anak-anaknya.