POSKOTA.CO.ID – Menjelang akhir Maret 2025, para wajib pajak orang pribadi diingatkan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Pelaporan SPT Tahunan menjadi salah satu cara untuk melaporkan penghasilan, pengeluaran, dan kewajiban pajak selama satu tahun terakhir.
Bagi Anda yang baru pertama kali melapor, penting untuk memahami dokumen yang harus disiapkan serta langkah-langkah pengisian yang benar.
Baca Juga: Buruan! Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2025, Berikut Cara Mudahnya
Batas lapor SPT tahunan orang pribadi
Batas waktu pelaporan Lapor SPT Tahunan 2024 untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi dilakukan paling lambat 31 Maret 2025.
Baca Juga: Hindari Denda! Begini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online Sebelum 31 Maret 2025
Syarat lapor SPT tahunan orang pribadi
1. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
2. Telah Terdaftar di DJP Online
3. Memiliki EFIN. Jika belum punya EFIN (Electronic Filing Identification Number), Anda harus mengajukannya terlebih dahulu ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat Anda terdaftar.
4. Bukti Potong Pajak (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2)
5. Informasi dan Dokumen Penghasilan Lain (Jika Ada)