POSKOTA.CO.ID - Setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, batas akhirnya adalah 31 Maret 2025.
Keterlambatan dapat mengakibatkan denda administratif. Jika Anda termasuk WP Orang Pribadi, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan dengan benar? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak adalah dokumen penting yang harus diisi oleh setiap Wajib Pajak untuk melaporkan pendapatan, pajak yang telah dibayarkan, serta daftar aset dan kewajiban.
Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Wilayah DKI Jakarta, Salah Satunya Pakai Aplikasi JAKI
Sebagaimana yang diketahui, terdapat dua jenis SPT Tahunan, yaitu untuk individu (WajIB Pajak Orang Pribadi) dan untuk perusahaan atau badan usaha.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk mempermudah proses, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan e-Filing yang memungkinkan wajib pajak melapor secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
Dengan layanan e-Filing, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih praktis karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan koneksi internet.
Jika Anda masih bingung dengan cara melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, berikut Poskota berikan langkah-langkahnya berdasarkan panduan dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: Cara Membuat EFIN Pajak Pribadi Online, Mudah Bisa Daftar di Rumah Aja
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi secara Online
Kini, pelaporan SPT Tahunan Pajak 2025 tetap dapat dilakukan dengan mudah. Meskipun DJP telah meluncurkan layanan Coretax, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 dan sebelumnya masih menggunakan sistem e-Filing.
Untuk mengakses layanan e-Filing, Wajib Pajak tetap memerlukan EFIN yang harus diaktifkan terlebih dahulu. Proses aktivasi EFIN dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat secara langsung.