POSKOTA.CO.ID - Segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sebelum 31 Maret 2025. Berikut ini cara mudah untuk melakukannya.
SPT adalah dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak selama setahun. Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT tiap tahunnya.
Melansir dari laman resmi (DJP), pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya tetap menggunakan sistem e-Filing lewat DJP online bukan melalui Coretax.
Meskipun Coretax telat diresmikan sejak 1 Januari 2025, penggunaannya untuk pelaporan SPT akan dimulai untuk pajak 2025.
Baca Juga: Hindari Denda! Begini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online Sebelum 31 Maret 2025
SPT terdiri dari 2 jenis, yakni SPT Tahunan Pribadi yang memiliki penghasilan tetap atau penghasilan tambahan dan SPT Tahunan Badan untuk badan usaha seperti PT, CV, atau organisasi.
Jadwal Pelaporan SPT Tahunan
- Wajib Pajak Pribadi: Hingga 31 Maret setiap tahun.
- Wajib Pajak Badan: Hingga 30 April setiap tahun.
Jika terlambat, maka akan dikenakan dendan sebesar Rp100.000 untuk Wajib Pajak Pribadi dan Rp1 juta untuk Wajib Pajak Badan.
Baca Juga: Cara Mudah Lapor SPT Pajak Tahunan bagi Karyawan dan Pegawai di 2025 Secara Online
Dokumen yang Harus Disiapkan
- NPWP.
- EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk aktivasi akun DJP Online.
- Bukti Pemotongan Pajak (Formulir 1721-A1/A2) untuk karyawan.
- Laporan Keuangan dan Bukti Pembayaran Pajak (untuk Wajib Pajak Badan).
- Data Harta/Hutang (jika ada).
- Lebih lengkap jika ditambah Rekapitulasi Pendapatan / Peredaran Bruto.
Baca Juga: Awas Penipuan SPT Tahunan, DJP Minta Masyarakat Waspada
Jenis Formulir SPT Tahunan
- 1770 SS untuk karyawan dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun.
- 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun atau bekerja di lebih dari 1 perusahaan.
- 1770 untuk Wajib Pajak dengan penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, atau lebih dari satu sumber.
- 1771 untuk Wajib Pajak Badan (PT, CV, yayasan, organisasi, dll.).
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
- Masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan yang tertera.
- Klik ‘Login’.
- Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filing'.
- Temukan menu 'Buat SPT' di bagian atas.
- Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
- Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT.
- Isi data formulir yang berisi tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT normal.
- Klik langkah selanjutnya.
- Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan Anda.
- Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.
- Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
- Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik 'Kirim SPT'.
- Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.
Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Jawa Barat Secara Online, Begini Caranya