POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak. Pemutihan pajak berlaku mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.
Simak cara memanfaatkannya dan cek pajak kendaraan Anda dengan mudah!
Baca Juga: Dua Pemain Bahrain Absen saat Hadapi Timnas Indonesia, Ini Penyebabnya
Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga 2024, Ini Cara Manfaatkannya!
Pemilik kendaraan di Jawa Barat (Jabar) patut bersyukur! Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru saja mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kabar baiknya, seluruh tunggakan pajak hingga tahun 2024 dihapuskan. Artinya, Anda tidak perlu lagi khawatir dengan denda atau tunggakan yang menumpuk.
Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Dedi Mulyadi berharap, dengan adanya pemutihan ini, semakin banyak warga Jabar yang tertib membayar pajak tepat waktu.
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berlaku?
Awalnya, kebijakan ini direncanakan berlaku mulai 11 April hingga 6 Juni 2025. Namun, Dedi Mulyadi memutuskan untuk mempercepat pelaksanaannya. Mulai Kamis, 20 Maret 2025, masyarakat Jabar sudah bisa menikmati pemutihan pajak ini.
“Tadinya kita akan buka layanan STNK tanggal 11 April sampai 6 Juni 2025, tapi saya ingin warga Jabar tenang, STNK dan pajak dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser,” ujar Dedi dalam video yang diunggah di media sosial pada Rabu, 19 Maret 2025.
Cara Memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
- Datang ke kantor Samsat terdekat.
- Petugas akan mengecek data kendaraan dan jumlah tunggakan.
- Tunggakan pajak otomatis dihapus, sehingga Anda hanya perlu membayar pajak tahun 2025.
Dedi Mulyadi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pungutan liar. “Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” tegasnya.
Cek Pajak Kendaraan via WhatsApp Samsat Jabar
Untuk memudahkan masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyediakan layanan cek pajak kendaraan berbasis WhatsApp. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jabar: 0811-2230-1818.
- Kirim pesan “Hi” ke nomor tersebut.
- Pilih opsi “Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor” dengan mengetik angka “1”.
- Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai format yang diberikan.
- Tentukan warna dasar plat kendaraan (merah, kuning, hitam, atau putih).
- Tunggu balasan dari bot yang akan memberikan informasi nominal pajak kendaraan.