POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membuat kebijakan khusus menjelang lebaran 2025 ini untuk penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor, jadi tinggal bayar pajak tahunan terbaru saja.
Kebijakan ini sebelumnya telah disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan akan mulai berlaku selama 2 bulan mulai 20 Maret 2025-6 juni 2025.
Tentu saja ini menjadi kesempatan bagi para penunggak pajak untuk bisa kembali menghidupkan STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) baik untuk sepeda motor dan mobil.
Namun pemerintah Jawa Barat juga berharap, kedepannya masyarakat bisa kembali taat pajak dan membayarkan sesuai dengan kewajibannya setiap tahun.
Baca Juga: Praktis dan Cepat! Begini Cara Cek Pajak Motor Online Lewat HP, Gak Perlu Antre
Cek Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Jawa Barat Secara Online
Bagi warga Jawa Barat yang ingin mengikuti program penghapusan dendan dan tunggakan pajak dari Pemprov, bisa cek sekarang pajak kendaraan secara online.
Pemerintah Jabar telah menyediakan 2 opsi untuk bisa mengecek besaran pajak kendaraan bermtor terbaru, bisa lewat website resmi atau melalui aplikasi khusus.
Pengecekan pajak secara online di website bisa kunjungi langsung BAPENDA Jawa Barat kemudian masukkan nomor plat kendaraan sesuai dengan STNK.
Jika ingin informasi kendaraan lebih jelas dan akses lebih fleksibel, bisa download aplikasi Sambara melalui Play Store atau App Store yang sudah tersedia secara gratis.
Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Wilayah DKI Jakarta, Salah Satunya Pakai Aplikasi JAKI
Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat di Sambara
Nah jika masih bingung cara mengecek besaran pajak kendaraan bermotor baik itu sepeda motor maupun mobil, bisa ikuti langkah-langkahnya yang sudah Poskota rangkum di bawah ini.
Cek Pajak Kendaraan via Website
- Buka aplikasi browser di perangkat Hp Anda.
- Masukkan kode kendaraan atau plat nomor sesuai dengan format pada kolom yang tersedia.
- Setelah itu pilih warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), yakni warna Hitam, Kuning, atau Merah.
- Setelah itu klik captcha dan selesaikan untuk proses verifikasi.
- Kemudian klik tombol Cari.
- Tunggu beberapa saat, situs akan menampilkan rincian pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan.