POSKOTA.CO.ID - Masyarakat Indonesia baru-baru ini sedang dihebohkan dengan penolakan UU TNI tahun 2025 yang telah disahkan oleh DPR RI.
Pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang kini sah menjadi Undang-Undang memicu gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Bahkan sejak disahkan pada 25 Maret 2025 lalu, aksi demonstrasi penolakan dan tuntutan pencabutan UU TNI masih terjadi sampai saat ini.
Namun kali ini muncul ke permukaan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang disebut-sebut juga lebih mengerikan.
Baca Juga: Netizen Blak-blakan Tolak RUU Polri, Puan Maharani: DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, pasalnya ada poin-poin dalam RUU Polri yang disebut problematik dan akan mengekang kebebasan masyarakat, serta supremasi Polisi yang berlebihan.
Lantas apa saja poin-poin bermasalah dalam RUU Polri ini? Simak sampai habis.
Polri Boleh Lakukan Penyadapan
Pertama, dalam draft RUU Polri disebutkan bahwa wewenang Polisi dimungkinan unutk bisa melakukan penyadapan dengan leluasa.
Bahkan banyak yang menganggap bahwa Polri akan menjadi pesaing KPK yang sebenarnya memang sudah diberi wewenang menyadap dalam penindakan koruptor.
Baca Juga: Tolak RUU Polri Ramai Digaungkan, Ini Poin-poin Utama Penolakannya
Hal ini tercantum dalam draft RUU Polri pasal 14 ayat (1) dimana poin o menyebutkan "(Polri bisa) melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur tentang penyadapan."