POSKOTA.CO.ID - Disaat belum selesai dengan polemik RUU TNI yang disahkan menjadi UU oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), kini mencuat tagar terkait Tolak RUU Polri di media sosial X.
Hingga saat ini tagar tersebut sudah dibagikan hingga lebih dari 382.000 kali.
Netizen saat ini berbondong-bondong menaikan tagar tolak RUU Polri. Hal tersebut karena menilai akan lebih berbahaya jika disahkan sebagai UU.
Baca Juga: RUU Polri Terbaru Menuai Protes! Ini Daftar Pasal Paling Kontroversial yang Membuat Publik Menolak
Sejumlah publik menyebut bahwa UU Polri dapat membuka peluang kepolisian di tanah air sebagai lembaga yang Superbody.
Tak hanya itu, lembaga yang juga mampu mengancam kebebasan berekspresi bagi masyarakat.
“Ayo guys bersuara lagi sebelum kebebasan berekspresi kita di sosmed dan internet dibatasi atau dibungkap: 1. RUU POLRI yang akan membuat kepolisian dapat wewenang lebih di bidang cyber (+menjadi lembaga superbody),” tulis akun X @Dw***, yang dikutip pada Selasa, 25 Maret 2025.
Masyarakat pun khawatir akan terjadinya pengesahan RUU polri menjadi UU dalam waktu dekat.
Baca Juga: RUU Polri Dwifungsi Gaya Baru: Reformasi atau Kembali ke Era Orde Baru?
Meskipun DPR hingga saat ini belum menerima surat presiden (supres) untuk membahasnya.
“Yth pak Presiden @prabowo @Gerindra dan elit negara lainnyal Tolong buatlah kebijakan yang tidak buat gaduh. Apa iya lembar kertas lebih penting dr harga diri, apalagi sampe timbul hilangnya jiwa,” tukis akun X @Gan*** di kolom komentar.
Apapun sejumlah poin yang menjadi sorotan sehingga adanya penolakan RUU Polri tersebut.
Dikutip dari unggahan akun X @Dw*** terdapat 7 poin utama yang menjadi sorotan untuk menolak RUU Polri yang saat ini tengah meresahkan publik.
Baca Juga: Tagar Tolak RUU Polri Menggema di X setelah RUU TNI, Poin Apa Saja yang Jadi Sorotan?
“Belum sehari setelah RUU TNI disahkan, sudah muncul berita mengenai Komisi III DPR Dorong RUU Polri-Kejaksaan untuk segera dibahas. Padahal revisi UU Polri bukan prioritas,” tulis kepsyen dari poster terkait 7 poin utama tersebut melalui akun X @Dw***.
Poin-poin utama itu berdasarkan hasil kajian dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia.
Berikut poin-poin utama penolakan RUU Polri:
1. Revisi UU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi: hak untuk memperoleh informasi: serta hak warga negara atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.
2. RUU Polri akan memperluas kewenangan Intelkam yang dimiliki oleh Polri sampai melebihi lembaga-lembaga lain yang mengurus soal intelejen.
3. Kewenangan untuk melakukan penyadapan rentan terjadi penyalahgunaan karena pada RUU kepolisian, kewenangan penyadapan oleh Polri disebut dilakukan dengan didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan, padahal Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan.
4. Revisi UU Polri akan semakin mendekatkan peran Polri menjadi superbody investigator.
Baca Juga: Bahasan RUU Polri Muncul Ditengah Aksi Protes UU TNI, Ini Alasan Mengapa Perlu Ditolak
5. Lewat RUU ini, Polisi juga mendapatkan wewenang untuk memegang komando untuk membina Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa.
6. Revisi UU Polri juga menambah daftar kewenangan yang tidak jelas peruntukannya dan menimbulkan tumpang-Tindih kewenangan antara kementerian/lembaga negara.
7. Meski menambah deretan kewenangan terhadap kepolisian, namun RUU Polri tidak secara tegas mengatur perihal mekanisme pengawasan (oversight mechanism) bagi institusi Polri dan anggotanya.
Demikian informasi mengenai penolakan RUU Polri, yang saat ini tengah digaungkan oleh masyarakat di media sosial.