POSKOTA.CO.ID - RUU Polri 2024, yang disahkan DPR melalui Rapat Paripurna Mei 2024, dinilai para pakar sebagai langkah mundur demokrasi.
Dengan perluasan kewenangan intelijen, penyadapan, dan kontrol ruang digital tanpa mekanisme pengawasan memadai, RUU ini berpotensi mengukuhkan Polri sebagai "state within a state".
Data KontraS (2024) mencatat peningkatan 15% pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian dalam 5 tahun terakhir, sementara riset Civic Freedom Monitor menunjukkan 72% pembatasan internet di Indonesia sejak 2019 terkait dengan intervensi kepolisian.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo: Jangan Terlalu Berpikir Keras, Tenang Saja Semua Pasti Ada Jalan Keluar
Potensi "Superbody" dan Ancaman Checks and Balances
Revisi UU No. 2/2002 ini memicu polemik karena mengabaikan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman tentang akuntabilitas Polri. Beberapa pasal krusial yang dinilai bermasalah:
- Pasal 16A (Intelijen Polri): Kewenangan "penggalangan intelijen" tanpa batasan jelas, berpotensi mempolitisasi kepolisian.
- Pasal 16B (Penyadapan): Tidak mewajibkan izin pengadilan, berbeda dengan standar KPK yang diawasi Dewan Pengawas.
- Pasal 16 Ayat (1) Huruf q (Ruang Siber): Legitimasi pemblokiran internet multitafsir, seperti kasus Papua 2019.
"Ini bukan reformasi, tapi legalisasi otoritarianisme digital," tegas Direktur Eksekutif KontraS, Fatia Maulidianti, dalam konferensi pers 3 Juni 2024.
Data Pelanggaran HAM: Alarm bagi Revisi UU
Laporan terbaru dari berbagai lembaga mengonfirmasi urgensi pengawasan eksternal:
- KontraS (2024): 2.105 kasus kekerasan oleh Polri (2020–2024), dengan 89 korban tewas dalam extrajudicial killing.
- Komnas HAM (2023): 38% dari total pengaduan pelanggaran HAM di Indonesia melibatkan Polri.
- Ombudsman (2024): 1.240 laporan maladministrasi kepolisian, tertinggi di antara lembaga negara.
Respons Pemerintah vs. Tuntutan Publik
Pemerintah melalui Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (Juni 2024) menyatakan RUU ini diperlukan untuk "antisipasi kejahatan transnasional". Namun, koalisi 15 LSM yang tergabung dalam Alliance for Police Reform menuding pemerintah mengabaikan 3 rekomendasi kunci:
- Pembentukan Independent Police Conduct Commission (IPCC) seperti di Australia/Selandia Baru.
- Pelibatan Komnas HAM dalam penyidikan kasus pelanggaran HAM oleh polisi.
- Penghapusan kewenangan intelijen di luar kerangka hukum HAM.
Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Inggris Menang Telak Atas Latvia, Skor Akhir 3-0
Dampak pada Kebebasan Sipil dan Ekonomi Digital
Analisis Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menunjukkan:
- Efek chilling effect: 60% jurnalis mengaku self-sensor setelah RUU disahkan.
- Risiko investasi: Indeks Kebebasan Internet Indonesia turun ke peringkat 67/100 (Freedom House, 2024).
"Penyadapan tanpa izin pengadilan akan mengurangi kepercayaan investor asing terhadap perlindungan data," ungkap pengamat ekonomi digital dari UI, Dr. Rimawan Pradiptyo.