POSKOTA.CO.ID - Setelah mengesahkan RUU TNI menjadi UU TNI 2025, DPR RI kini tengah menggodok RUU Polri untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Beberapa poin dalam draf RUU ini dinilai kontroversial dan menuai kritik dari berbagai pihak.
Isi RUU Polri Terbaru
Berdasarkan dokumen yang diunggah di laman resmi DPR RI, beberapa revisi mencakup:
Baca Juga: RUU Polri Dwifungsi Gaya Baru: Reformasi atau Kembali ke Era Orde Baru?
- Pasal 1: Ketentuan umum UU Polri
- Pasal 6: Peran dan fungsi Polri
- Pasal 7: Susunan organisasi dan tata kerja
- Pasal 9: Tugas Kapolri
- Pasal 10: Tugas pimpinan Polri
- Pasal 11: Pengangkatan dan pemberhentian anggota Polri
- Pasal 12: Jabatan fungsional Polri
- Pasal 14: Tugas pokok anggota Polri
- Pasal 16: Penyelenggaraan tugas Polri
- Pasal 30: Usia pensiun anggota Polri
Namun, terdapat beberapa pasal yang menuai kontroversi karena dianggap memberikan kewenangan yang berlebihan kepada Polri.
Daftar Pasal Kontroversial dalam RUU Polri
Mengutip Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), berikut beberapa pasal yang dinilai bermasalah:
1. Pasal 16 Ayat 1
Tambahan poin yang mengizinkan Polri melakukan pemblokiran akses siber berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal ini dinilai mengancam kebebasan berekspresi serta melanggar hak privasi warga negara.
2. Pasal 16A dan 16B
- Pasal 16A: Intelkam Polri diberi kewenangan melakukan pengawasan intelijen. PSHK menilai hal ini berpotensi membuat Polri meminta data intelijen dari BIN, BSSN, dan BAIS tanpa batasan yang jelas.
- Pasal 16B: Istilah "kepentingan nasional" dalam pasal ini dianggap tidak jelas, sehingga bisa digunakan untuk membenarkan pengawasan terhadap warga negara tanpa batasan yang ketat.
3. Pasal 14
- Ayat 1 huruf (o): Polri diperbolehkan melakukan penyadapan tanpa persetujuan lembaga pengawas, berbeda dengan KPK yang harus mendapat izin Dewan Pengawas.
- Ayat 1 huruf (g): Polri dapat mengawasi penyidik pegawai negeri sipil serta bentuk pengamanan swakarsa. Ini berisiko menciptakan “bisnis keamanan” dan meningkatkan pelanggaran HAM.
4. Pasal 30 Ayat 2
Batas usia pensiun Polri diperpanjang:
- 58 tahun untuk bintara dan tamtama
- 60 tahun untuk perwira
- 65 tahun untuk pejabat fungsional
Penambahan usia pensiun ini dinilai menghambat regenerasi di tubuh Polri serta tidak memiliki dasar yang jelas.
Baca Juga: Rp125.000 Cuan Masuk ke Dompet Elektronik, Cairkan Saldo DANA Gratis Lewat Aplikasi Penghasil Uang
Implikasi dan Respons Publik
PSHK menyoroti bahwa pembahasan RUU Polri dilakukan dengan tergesa-gesa dan minim partisipasi publik.