Cara lapor SPT pajak tahunan. (Sumber: Dok/djponline.pajak.go.id)

Nasional

Buruan! Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2025, Berikut Cara Mudahnya

Selasa 25 Mar 2025, 13:16 WIB

POSKOTA.CO.ID - Segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sebelum 31 Maret 2025. Berikut ini cara mudah untuk melakukannya.

SPT adalah dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak selama setahun. Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT tiap tahunnya.

Melansir dari laman resmi (DJP), pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya tetap menggunakan sistem e-Filing lewat DJP online bukan melalui Coretax.

Meskipun Coretax telat diresmikan sejak 1 Januari 2025, penggunaannya untuk pelaporan SPT akan dimulai untuk pajak 2025.

Baca Juga: Hindari Denda! Begini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online Sebelum 31 Maret 2025

SPT terdiri dari 2 jenis, yakni SPT Tahunan Pribadi yang memiliki penghasilan tetap atau penghasilan tambahan dan SPT Tahunan Badan untuk badan usaha seperti PT, CV, atau organisasi.

Jadwal Pelaporan SPT Tahunan

Jika terlambat, maka akan dikenakan dendan sebesar Rp100.000 untuk Wajib Pajak Pribadi dan Rp1 juta untuk Wajib Pajak Badan.

Baca Juga: Cara Mudah Lapor SPT Pajak Tahunan bagi Karyawan dan Pegawai di 2025 Secara Online

Dokumen yang Harus Disiapkan

Baca Juga: Awas Penipuan SPT Tahunan, DJP Minta Masyarakat Waspada

Jenis Formulir SPT Tahunan

Baca Juga: Cara Mudah Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Barat, Cukup Kirim Pesan ke Nomor Ini Lalu Siapkan STNK dan BPKB

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

  1. Masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan yang tertera.
  3. Klik ‘Login’.
  4. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filing'.
  5. Temukan menu 'Buat SPT' di bagian atas.
  6. Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
  7. Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT.
  8. Isi data formulir yang berisi tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT normal.
  9. Klik langkah selanjutnya.
  10. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan Anda.
  11. Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.
  12. Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
  13. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar.
  14. Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik 'Kirim SPT'.
  15. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.

Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Jawa Barat Secara Online, Begini Caranya

Itulah dia penjelasan dari cara lapor SPT pajak tahunan. Semoga bermanfaat dan membantu.

Tags:
Direktorat Jenderal PajakJadwal Pelaporan SPT Tahunanlapor SPT pajakCara Lapor SPT Tahunan Surat Pemberitahuan Tahunan

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor