Menurut Rektor UII Fathul Wahid, mengatakan bahwa merasa perlu melakukan penolakan terhadap RUU TNI. Ia pun menjelaskan potensi RUU TNI apabila menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
Fathul menyebut bahwa Indonesia memiliki sejarah kelam saat dwifungsi ABRI masih berjalan pada zaman Orde Baru.
Menurutnya, sejarah kelam Indonesia tersebut jangan sampai kembali terulang akibat disahkannya RUU TNI.
Ia menyebut akan adanya potensi penerapan kembali dwifungsi TNI, apabila RUU TNI disahkan. Bisa saja melemahkan supremasi sipil hingga potensi pelanggaran HAM.
Baca Juga: Update Demo Tolak RUU TNI: Massa Aksi Ditangkap Polisi dan Alami Luka-Luka
Aliansi Jogja Memanggil
Adapun dari Massa aksi Aliansi Jogja Memanggil yang turut menggelar unjuk rasa untuk menggagalkan RUU TNI.
Mereka menyatakan bahwa RUU TNI tak cuma berpotensi melahirkan kembali dwifungsi ABRI.
Akan tetapi, multifungsi militer selain merupakan upaya pengkhianatan terhadap sistem reformasi.
Dwifungsi ABRI ini sebelumnya sudah mendapatkan catatan kelam dalam sejarah. Seperti jejak represif dan kejahatan HAM oleh Presiden ke-2 RI Soeharto.
Baca Juga: RUU TNI Disahkan, Fedi Nuril Soroti Soal Pembentukan Perpu: Apakah DPR Tidak Melanggar?
Komnas HAM
Komnas HAM pun turut menolak disahkannya RUU TNI. Satu diantara yang paling disorot adalah Pasal 47 ayat 2.
Dalam pasal tersebut mengatur perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif.