POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang (UU) pada Kamis, 20 Maret 2025.
Pengesahan itu dilaksanakan meski tengah menjadi polemik di kalangan publik, bahkan ketika massa yang terdiri dari mahasiswa dan koalisi-koalisi lainnya menggelar aksi di depan Gedung DPR pada hari yang sama.
Hal tersebut membuat perkara ini semakin hangat diperbincangkan oleh publik, salah satu yang cukup aktif mengkritiknya adalah aktor papan atas Tanah Air, Fedi Nuril.
Setelah pengesahan RUU TNI, Fedi menanggapi pernyataan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, yang mengatakan bahwa tidak ada masalah dalam UU TNI.
Baca Juga: Belum Ada di Website DPR? Andovi da Lopez Pertanyakan Draf RUU TNI
UU TNI Disebut Tidak Ada Masalah
Hal itu disampaikan Jimly melalui akun X miliknya, dia menilai, tidak ada masalah dalam UU TNI sebagaimana yang disalahartikan oleh banyak orang terkait akan lahir kembali sistem dwifungsi seperti zaman Orde Baru (Orba).
“UU TNI hari ini disahkan DPR dalam sidang paripurna yang dihadiri wakil pemerintah. Dari segi isinya, UU ini tidak ada masalah seperti yang banyak disalahpahami dan dikaitkan dengan dwifungsi TNI seperti Orde Baru,” cuit Jumly, dikutip pada Jumat, 21 Maret 2025.
Kemudian, dia menilai bahwa keributan yang terjadi pada publik ini hanya karena cara, waktu pembahasan, dan komunikasi yang terkesan kurang tepat.
“Ribut-ribut soal ini cuma tentang cara dan timing pembahasan serta komunikasinya ke publik yang terkesan kurang. Selamat,” tutup Jimly.
Respons Fedi Nuril
Tidak berselang lama, Fedi Nuril menanggapi cuitan Prof. Jimly tersebut. Aktor ini menyoroti tentang proses pengesahan yang dilakukan DPR, yang dinilai tidak sejalan dengan UU RI No. 13 Tahun 2022 Pasal 96 ayat 4 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undagan.