POSKOTA.CO.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai akhirnya buka suara perihal kasus pencabulan yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Tak tanggung-tanggung, Pigai ingin eks Kapolres Ngada itu langsung dijerat tiga hukuman.
Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini membuat Menteri HAM minta AKBP Fajar Widyadharma diberi tiga hukuman.
Menurut Pigai, eks Kapolres Ngada itu harus dipecat secara tidak hormat, dihukum pidana, serta disanksi berdasarkan kode etik profesi.
"Terkait kasus Kapolres Ngada, harus diberi tiga hukuman sekaligus meskipun waktu penerapannya akan berbeda," ujar Pigai, kepada awak media di Universitas Nommensen, Kota Medan pada Jumat 14 Maret 2025.
Lebih lanjut lagi, ia menjelaskan bahwa hukuman pertama yang harus diberikan kepada AKBP Fajar Widyadharma Lukman yaitu pemecatan secara tidak hormat.
Setelah dipecat, kemudian eks Kapolres Ngada itu harus mendapat hukuman pidana sebab telah mencabuli anak dibawah umur.
Baca Juga: Ketua DPR RI Desak Hukuman Maksimal untuk Eks Kapolres Ngada dalam Kasus Kekerasan Seksual
Tak tanggung-tanggung, Pigai menyebut AKBP Fajar Widyadharma Lukman harus dicabut statusnya sebagai polisi.
"Ketiga, kode etik. Setelah dia dinyatakan bersalah, maka proses kode etik, yang paling utama adalah mencabut statusnya sebagai polisi," ujarnya.