POSKOTA.CO.ID - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari Senin, 17 Maret 2025.
Dalam persidangan ini, AKBP Fajar terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri, setelah terbukti melakukan serangkaian pelanggaran berat yang mencoreng nama kepolisian.
Baca Juga: Begini Profil AKBP Fajar Widyadharma yang Lakukan Pencabulan Kepada Balita 3 Tahun
Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karo Wabprof) Divisi Propam Polri, menegaskan bahwa kasus yang menjerat AKBP Fajar masuk dalam kategori pelanggaran berat. Ia menyebut bahwa sanksi tegas sangat mungkin dijatuhkan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Dari hasil gelar perkara, kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Proses etik di KKEP mengacu pada pasal-pasal yang berlapis. Kami juncto-kan juga dengan ketentuan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam PP 1 Tahun 2003,” ujar Brigjen Agus dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin, 17 Maret 2025.
Diketahui, AKBP Fajar telah resmi menyandang status tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Ketua DPR RI Desak Hukuman Maksimal untuk Eks Kapolres Ngada dalam Kasus Kekerasan Seksual
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Polri terhadap perwira menengah itu.
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penyelidikan mengungkap tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Fajar terhadap tiga anak, masing-masing berusia enam, 13, dan 16 tahun. Selain itu, korban lain yang berusia 20 tahun dengan inisial SHDR juga melaporkan menjadi korban.
Tak hanya itu, lanjut Trunoyudo, AKBP Fajar juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes laboratorium. Ia pun diduga kuat terlibat dalam penyebaran konten pornografi anak melalui situs daring ilegal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan etik, ditemukan fakta bahwa FWLS (Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja) melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur serta satu orang dewasa. Selain itu, yang bersangkutan juga dinyatakan positif menggunakan narkotika dan menyebarkan video tidak pantas yang melibatkan anak-anak,” jelas Trunoyudo dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.