POSKOTA.CO.ID – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pentingnya hukuman berat bagi mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi para korban agar keadilan benar-benar ditegakkan.
"Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah keniscayaan. Ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditoleransi sedikit pun. Hukuman maksimal harus diberikan," ujar Puan dalam keterangannya yang dikutip Poskota pada Senin, 17 Maret 2025.
Kasus ini mencuat setelah video pelecehan yang diduga dilakukan oleh Fajar bocor di Australia. Tak hanya melakukan tindakan cabul, Fajar juga diduga merekam dan menjual video tersebut ke situs porno luar negeri.
Australian Federal Police (AFP) berhasil melacak asal unggahan dan menemukan bahwa konten tersebut berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Video itu memperlihatkan Fajar tengah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia tiga tahun. Temuan ini kemudian dilaporkan ke otoritas Indonesia, yang langsung mengambil tindakan hukum.
Selain dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur, Fajar juga disebut-sebut melakukan persetubuhan di luar pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba, serta menyebarluaskan konten pelecehan seksual. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa terdapat tiga anak dan satu orang dewasa yang menjadi korban dalam kasus ini.
Puan menyoroti bahwa kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual di Indonesia dan mencerminkan fenomena gunung es yang membutuhkan perhatian serius. Ia juga menekankan bahwa negara harus hadir dalam memberikan keadilan bagi korban serta memastikan pencegahan agar kasus serupa tidak berulang.
"Kita masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk menghapuskan kekerasan seksual di Indonesia. Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus semacam ini akan terus berulang," tegasnya.
Baca Juga: Tak Cukup Dipecat, Kompolnas Desak Kapolres Ngada Dipenjara Seumur Hidup
Saat ini, Fajar telah ditahan di Bareskrim Polri dan dicopot dari jabatannya, meskipun belum secara resmi dipecat dari institusi kepolisian. Bareskrim Polri memastikan bahwa hukumannya akan diperberat, terutama karena kasus ini menyangkut eksploitasi seksual terhadap anak.
Menurut Puan, hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur hukuman tambahan bagi pelaku yang merupakan pejabat publik. Ia pun menyerukan agar semua pihak turut mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.