POSKOTA.CO.ID - Ada kekhawatiran bagi sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar di data pemerintah, bahwa tidak akan menerima lagi bantuan sosial (bansos) pada tahap mendatang.
Tepatnya mengenai permasalahan apabila tidak disurvei untuk ground check Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka tidak akan menerima bantuan kembali.
Terutama menyangkut penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 2025 dan seterusnya.
Baca Juga: Dana KJP Plus 2025 Cair Akhir Maret, Begini Cara Cek Status Penerima Jika Data Tidak Ditemukan
"Perlu diketahui bahwa tidak semua KPM yang menerima bantuan sosial, baik itu PKH dan BPNT, akan didatangi untuk disurvei," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Sabtu, 15 Maret 2025.
Ia menambahkan, survei atau ground check ini hanya dilakukan kepada beberapa KPM yang datanya dianggap perlu diklarifikasi.
"Biasanya, KPM yang tidak disurvei berarti datanya sudah dinyatakan aman. Namun, untuk KPM yang disurvei adalah mereka yang memiliki data yang tidak sinkron atau perlu validasi lebih lanjut," terangnya.
Sebagai contoh untuk data yang tidak sinkron ini misalnya, data dari sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data lainnya yang menunjukkan ketidakcocokan atau informasi yang kurang lengkap.
"Jika Anda belum disurvei, hal pertama yang perlu Anda cek adalah apakah dana bansos tahap pertama sudah cair atau belum. Jika sudah, berarti data Anda aman dan Anda tetap terdaftar sebagai penerima bansos di tahap selanjutnya," jelasnya.
Akan tetapi, ia melanjutkan, apabila bantuan sosial tahap 1 belum cair hingga saat ini, KPM perlu memastikan status data miliknya melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Pengecekan sistem tersebut menurutnya, hanya bisa dilakukan dengan menghubungi petugas di desa/kelurahan setempat atau meminta bantuan pendamping sosial.
"Jika ternyata statusnya hanya mengalami keterlambatan, maka kemungkinan besar bansos Anda masih aman dan akan cair dalam tahap berikutnya," ujarnya.
Akan tetapi, apabila data KPM tertolak karena terindikasi tidak layak berdasarkan kriteria yang ada, itu artinya Anda tidak akan disurvei lebih lanjut dan tidak akan menerima bansos lagi.
Ia menegaskan, pendamping sosial berperan penting dalam memastikan data yang dikumpulkan akurat.
Di mana proses survei dilakukan untuk memastikan bahwa penerima bansos benar-benar membutuhkan bantuan dan memastikan data mereka valid.
"Bagi KPM yang terdeteksi memiliki potensi kesalahan atau ketidakcocokan data, mereka akan didatangi untuk dilakukan pengecekan ulang," kayanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, ada beberapa daerah yang masih dalam tahap persiapan untuk melakukan survei, sehingga pendamping sosial belum turun ke lapangan.
"Oleh karena itu, tidak semua KPM akan disurvei dalam waktu yang sama," paparnya.
Diketahui, tujuan survei yang dilakukan pendamping sosial
bertujuan untuk memastikan kevalidan data seperti NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), pekerjaan, penghasilan, dan aset penerima manfaat.
Misalnya, terkait dengan kepemilikan kendaraan, gas LPG di atas 5,5 kg, hingga daya listrik.
3 Jenis Data KPM yang Bermasalah
Ada sekitar 12,2 juta penerima manfaat yang disurvei untuk memastikan data mereka akurat dan valid. Data yang bermasalah ini terbagi dalam tiga kategori. Antara lain:
1. NIK Tidak Aktif
Ini terjadi ketika KPM atau anggota keluarga sudah meninggal namun datanya masih tercatat.
2. Inclusion Error
Jenis kategori ini untuk KPM yang tidak layak menerima bansos namun terdaftar sebagai penerima bantuan.
3. Exclusion Error
Warga yang layak menerima bantuan namun belum terdaftar.
Dengan demikian, survei ini tidak berlaku untuk semua KPM dan hanya bagi mereka yang datanya bermasalah dan perlu dilakukan perbaikan.
Untuk memastikan apakah Anda masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial, Anda bisa memeriksa status Anda melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos) cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.