POSKOTA.CO.ID - Siswa penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 mendapatkan kabar baik di bulan Maret ini.
Pasalnya, dana bantuan sosial (bansos) untuk peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat di DKI Jakarta tersebut akan mulai disalurkan secara bertahap pada akhir Maret 2025 mendatang.
Tepatnya diharapkan cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
"Mudah-mudahan akan kami bagikan pada akhir Maret ini sebelum lebaran," ujar Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Raden Gusti Arief Yulifard meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalurkan dana KJP Plus tepat waktu.
"Kami ingin Dinas Pendidikan untuk terus melakukan pencairan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," demikian seperti dikutip dari situs resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Syarat Penerima KJP Plus
Ada dua syarat untuk peserta didik agar bisa diterapkan sebagai penerima KJP Plus. Antara lain:
1. Persyaratan Umum
- Peserta didik harus berusia 6 hingga 21 tahun. Untuk itu, apabila sudah berusia 22 tahun ke atas, maka tidak dapat mendaftar bansos KJP Plus.
- Peserta didik harus terdaftar di satuan pendidikan negeri atau swasta yang berada di DKI Jakarta.
- Peserta didik dan orang tua atau wali merupakan warga dan tinggal di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).