POSKOTA.CO.ID – Simak informasi terbaru tentang nominal bantuan dan cara cek status penerima PIP Maret 2025 melalui pip.dikdasmen.go.id ini.
Sebab, saat ini pemerintah Indonesia akan segera menyalurkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk termin 1 kepada para siswa yang terdaftar.
Nantinya, bantuan pemerintah tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan bari para penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pada Maret 2025 ini masuk dalam jadwal pencairan termin 1, yakni untuk Februari – April 2025. Kemudian untuk termin 2 Mei – September 2025, dan termin 3 Oktober – Desember 2025.
Baca Juga: Pencairan Saldo Dana Bansos PIP Sudah Berlangsung, Kenapa Rekening Masih Kosong?
Syarat Penerima PIP 2025
Meski terbuka bagi para siswa, namun bantuan PIP hanya akan diberikan kepada mereka yang telah memenuhi kriteria tertentu, antara lain:
- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin.
- Siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yatim/piatu, terkena dampak bencana alam, atau memiliki kondisi khusus lainnya.
Baca Juga: KI Pusat Soroti Transparansi Dana PIP, Cegah Penyalahgunaan
Cara Cek Status Penerima PIP Maret 2025
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda berhak menerima bantuan pemerintah tersebut, ikuti cara cek status penerima PIP Maret 2025 berikut ini:
- Masuk ke laman resmi pip.dikdasmen.go.id.
- Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan nomor tersebut di kolom yang tertera.
- Jika data muncul dengan informasi KIP, maka Anda adalah penerima bantuan PIP.
- Jika tidak terdaftar dengan KIP, Anda tetap dapat menerima PIP tanpa KIP, namun ini tergantung status penerimaan.
- Jika data tidak muncul, berarti Anda bukan penerima bantuan tersebut.
Baca Juga: Mengapa Penerima PIP 2024 Tidak Lagi Mendapatkan Bantuan pada 2025? Simak 5 Alasannya
Nominal Bantuan Beasiswa PIP 2025
Jika sudah terdaftaf, maka penerima beasiswa PIP 2025 akan menerima bantuan dengan nominal berbeda-beda sebagai berikut:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (Rp225.000 untuk siswa baru atau kelas akhir).
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (Rp375.000 untuk siswa baru atau kelas akhir).
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000/tahun (Rp500.000 untuk siswa baru atau kelas akhir).