KI Pusat Soroti Transparansi Dana PIP, Cegah Penyalahgunaan

Kamis 13 Mar 2025, 15:49 WIB
Kegiatan Komisi Informasi Pusat bertajuk Pengelolaan Dana PIP yang Transparan dan Akuntabel di Jakarta Pusat, Kamis, 13 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Kegiatan Komisi Informasi Pusat bertajuk Pengelolaan Dana PIP yang Transparan dan Akuntabel di Jakarta Pusat, Kamis, 13 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Informasi (KI) Pusat menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Komisioner KI Pusat, Syawaludin, dalam acara Pers Briefing bertajuk Pengelolaan Dana PIP yang Transparan dan Akuntabel, menyampaikan bahwa distribusi dana PIP seharusnya dapat diakses oleh publik secara terbuka dan tidak menjadi data gelap yang rentan terhadap penyalahgunaan.

“Pembagian dana PIP seharusnya dapat diakses oleh publik secara transparan, bukan menjadi data gelap. Keterbukaan informasi sangat penting untuk memastikan program ini berjalan dengan akuntabilitas dan tepat sasaran,” kata Syawaludin kepada wartawan, Kamis, 13 Maret 2025.

Syawaludin juga menyoroti lima modus pemotongan dana yang kerap terjadi dan menjadi tantangan dalam memastikan efektivitas program.

Baca Juga: Ramalan Tarot Capricorn, Aquarius, dan Pisces Jumat 14 Maret 2025: Kekuatan Tidak Selalu Keras dan Mendominasi

KI Pusat menekankan bahwa setiap pihak yang terlibat, termasuk sekolah, harus memastikan penerima PIP benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu dan telah memperoleh Surat Keputusan (SK) penetapan penerima.

“Pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa penerima PIP adalah siswa dari keluarga tidak mampu yang telah memperoleh SK penetapan penerima PIP. Dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang tertera dalam SK dan hanya dapat diakses oleh siswa atau wali yang bersangkutan," katanya.

Selaras dengan hal tersebut, Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen RI menyampaikan bahwa syarat utama penerima PIP adalah siswa yang miskin.

"Syaratnya miskin, titik. Tidak melihat apakah dia yatim piatu atau tidak. Yatim piatu belum tentu miskin. Miskin belum tentu yatim piatu. Jadi yang penting dia terdata miskin,” ucapnya.

Baca Juga: Sidak MinyaKita ke Pasar, Wakil Wali Kota Depok Temukan Pengurangan Isi

Dalam memastikan transparansi, Sofiana menyampaikan Kemendikdasmen telah menerapkan sistem verifikasi data yang ketat serta integrasi sistem digital melalui aplikasi Sistem Informasi Indonesia Pintar (SIPINTAR). 

Berita Terkait

News Update