DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah melakukan sidak ke Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok untuk memeriksa isi MinyaKita.
Chandra ditemani Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras dan Dandim 0508/Depok, Kolonel Inf Iman Widhiarto. Sampel minyak goreng MinyaKita pun diukur beratnya untuk mengetahui ada atau tidaknya pengurangan isi.
"Dari hasil sidak yang kita lakukan hari ini, ditemukan ada indikasi kecurangan dalam peredaran minyak goreng merek MinyaKita saat dilakukan pengukuran atau volume oleh tim Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian isinya hanya 700 milimeter," ujar Chandra kepada wartawan di lokasi Pasar Sukatani, Kamis, 13 Maret 2025.
Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan Mantan Direktur Pertamina Nucke Widyawati Capai Ratusan Miliar
Sementara itu dalam kemasan tercantum harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700. Sementara yang dijual di pasaran mencapai Rp17.000 sampai Rp19.000
Dari hasil pengukuran, lanjut Chandra, petugas menemukan dua kemasan MinyaKita botol terindikasi melakukan praktek kecurangan.
"Setelah kita lakukan pengecekan ditemukan ada dua MinyaKita dari dua produsen berbeda tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yaitu UU No 2 Tahun 1981 tentang Metereologi," ucapnya.
Dari hasil temuan di lapangan, Chandra mengungkapkan pada kemasan MinyaKita kemasan botol tidak dicantumkan ukuran atau volumenya pada sampel.
Baca Juga: Mees Hilgers Pede Kualitas Timnas Indonesia Ada di Atas Australia dan Bahrain
"Dalam hal ini dengan ada temuan dalam sidak ini, Pemkot Depok akan segera akan melakukan operasi pasar dan berkoordinasi dengan Kepala UPT Lasar untuk memastikan harga jual Minyak Kita dijual sesuai HET," katanya.