Apabila menggunakan makanan pokok lain, seperti gandum, maka akan menimbulkan kebingungan karena tidak semua masyarakat Indonesia mengonsumsinya sebagai makanan utama.
Kewajiban Pembayaran Zakat Fitrah
Setiap Muslim yang telah mencapai usia baligh dan mampu, diwajibkan membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah ini wajib dikeluarkan oleh setiap individu, baik itu laki-laki, perempuan, maupun anak-anak yang menjadi tanggungan orang tuanya.
Bolehkah Menambahkan Zakat Fitrah?
Secara umum, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah sekitar 2,5 kg beras.
Meskipun seseorang ingin memberikan lebih, jumlah tambahan tersebut tidak boleh dipaksakan. Penambahan hanya boleh dilakukan jika ada keridhaan dari si pembayar zakat (muzakki).
Menambahkan zakat fitrah lebih dari ketentuan yang telah ditetapkan bukanlah kewajiban, melainkan sedekah.
Oleh karena itu, jika seseorang ingin memberikan lebih, itu dianggap sebagai sedekah atau shadaqah yang mendapatkan pahala tambahan.
Penjelasan Mengenai Pembayaran Zakat Fitrah
Takaran dan Perhitungan
- Satu sha' setara dengan sekitar 2,5 kg beras.
- Banyak orang berpendapat bahwa zakat fitrah yang harus dibayar berkisar antara 2,4 kg hingga 2,8 kg beras.
- Beberapa ulama memperkirakan berat zakat fitrah dengan kisaran antara 2,4 kg hingga 2,8 kg beras, dan ada yang menghitung dengan kisaran 2 kg hingga 4 kg untuk jumlah zakat fitrah yang lebih besar.
Toleransi dalam Pembayaran
Zakat fitrah ini memang dipatok pada angka tertentu, namun dalam hal ini, setiap individu boleh memberikan lebih jika sesuai dengan keridhaan si pemberi zakat.
Namun, panitia atau pihak yang mengelola zakat fitrah tidak boleh memaksa orang untuk memberikan lebih.