POSKOTA.CO.ID - Mencari cara bikin NPWP online yang mudah dan praktis di tahun 2025? Kini, Anda bisa mendaftar NPWP secara digital tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Dengan hadirnya layanan terbaru dari Coretax, proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online kini menjadi lebih cepat, efisien, dan aman.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan bahwa pendaftaran NPWP kini dapat dilakukan secara online melalui laman Coretax sejak Januari lalu.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online dengan Mudah, Bisa lewat Hp
Sebagai platform digital utama dalam layanan perpajakan, Coretax memungkinkan masyarakat untuk dapat dengan mudah mengurus NPWP, membayar pajak, dan melaporkan SPT secara daring.
Pendaftaran NPWP saat ini dapat dilakukan secara digital tanpa harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, Coretax hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin membuat NPWP dengan proses yang lebih mudah dan cepat.
Lantas, bagaimanakah cara bikin NPWP online dan dokumen serta persyaratan apa sajakah yang perlu disiapkan oleh para pendaftar? Mari, simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Gampang! Daftar NPWP Bisa Lewat Handphone, Simak Caranya
Syarat Daftar NPWP
Untuk mendaftar NPWP melalui Coretax, ada beberapa dokumen serta syarat yang perlu disiapkan sesuai dengan kategori wajib pajak, antara lain:
1. Wajib Pajak Pribadi
- KTP elektronik bagi WNI.
- Paspor serta Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
- Surat Keterangan Pegawai Negeri Sipil unutk PNS, atau Surat Keterangan Kerja bagi Karyawan swasta.
- Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan lengkap.
2. Wajib Pajak Pribadi dengan Usaha/Pekerjaan Bebas
- KTP elektronik bagi WNI.
- Paspor serta KITAS/KITAP bagi WNA.
- Surat Keterangan Tempat Usah atau Pekerjaan Bebas yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa, atau bukti pembayaran listik.
- Surat Pernyataan bermaterai yang meyatakan bahwa wajib pajak menjalankan usaha sendiri atau bekerja secara mandiri.
3. Wajib Pajak Pemilik Usaha Swasta
- KTP pemiilik usaha.
- Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Surat Pernyataan Usaha Bermaterai.
- Formulir pendaftaran yang diisi dengan lengkap.
4. Wajib Pajak Wanita Kawin
- KTP elektronik bagi WNI.
- NPWP suami.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Pajak Negara Asal jika suami merupakan WNA.
- KITAS/KITAP bagi WNA.
- Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta atau Surat Pernyataan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
Cara Bikin NPWP Online via Coretax
Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJ), berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP melalui platform Coretax.
- Buka browser dan kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik menu "Daftar di sini" pada halaman utama.
- Pilih kategori: Perorangan, Instansi Pemerintah, atau Badan Usaha.
- Jika mendaftar untuk pribadi, pilih "Perorangan".
- Pastikan NIK Anda sudah terdaftar di sistem Dukcapil.
- Aktivasi NIK sebagai NPWP atau hanya buat akun Coretax tanpa aktivasi.
- Masukkan nama lengkap, NIK, tanggal lahir, status pernikahan, dan nomor KK.
- Masukkan email dan nomor HP aktif, lalu verifikasi dengan kode OTP.
- Tambahkan informasi pembukuan dan sumber penghasilan.
- Isi alamat wajib pajak dengan lengkap.
- Pastikan foto jelas untuk verifikasi dengan data Dukcapil.
- Periksa kembali data, centang pernyataan wajib pajak, lalu klik "Kirim Pengajuan".
- Coretax DJP akan memproses permohonan otomatis dan memberikan notifikasi status pendaftaran NPWP Anda.
Setelah permohonan disetujui, wajib pajak akan menerima nomor NPWP beserta dokumen dalam format PDF melalui email yang terdaftar.