POSKOTA.CO.ID - Buya Yahya sempat menjelaskan mengenai zakat fitrah, yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Seperti diketahui bahwa zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dan harta, serta membantu mereka yang membutuhkan, khususnya di hari raya.
Namun hingga saat ini, masih banyak orang yang belum memahami terkait takaran zakat fitrah yang sesuai syariat atau yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Padahal hal ini sudah diatur sedemikian rupa dalam Islam.
Baca Juga: Zakat Fitrah Ditetapkan Rp30 Ribu Per Jiwa, Baznas Lebak: Hasil Survei Beras
Dikutip dari YouTube Buya Yahya, berikut ini adalah takaran atau kadar zakat fitrah menurut Nabi Muhammad SAW.
Takaran Zakat Fitrah Menurut Nabi Muhammad SAW
1. Kadar Zakat Fitrah yang Wajib Dibayar
Kadar zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap individu adalah sekitar 2,5 kg beras.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menetapkan zakat fitrah dengan takaran satu sha', yang setara dengan 2,5 kg beras.
Takaran ini bersifat tetap, meskipun saat ini sulit membawa takaran asli (sha') karena perbedaan alat ukur. Namun, yang digunakan sekarang adalah timbangan yang setara dengan 2,4 hingga 2,8 kg beras.
2. Penggunaan Makanan Pokok Selain Beras
Baca Juga: Memasuki Ramadan, MUI Mengingatkan Pembayaran Zakat Fitrah dan Harta, Tanpa Menunggu Idul Fitri
Makanan pokok lain selain beras, seperti gandum, juga bisa dijadikan zakat fitrah, tetapi hal ini bergantung pada kebiasaan dan makanan pokok masyarakat setempat.
Di Indonesia, beras adalah makanan pokok utama, sehingga zakat fitrah biasanya dibayar dengan beras.
Apabila menggunakan makanan pokok lain, seperti gandum, maka akan menimbulkan kebingungan karena tidak semua masyarakat Indonesia mengonsumsinya sebagai makanan utama.
Kewajiban Pembayaran Zakat Fitrah
Setiap Muslim yang telah mencapai usia baligh dan mampu, diwajibkan membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah ini wajib dikeluarkan oleh setiap individu, baik itu laki-laki, perempuan, maupun anak-anak yang menjadi tanggungan orang tuanya.
Bolehkah Menambahkan Zakat Fitrah?
Secara umum, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah sekitar 2,5 kg beras.
Meskipun seseorang ingin memberikan lebih, jumlah tambahan tersebut tidak boleh dipaksakan. Penambahan hanya boleh dilakukan jika ada keridhaan dari si pembayar zakat (muzakki).
Menambahkan zakat fitrah lebih dari ketentuan yang telah ditetapkan bukanlah kewajiban, melainkan sedekah.
Oleh karena itu, jika seseorang ingin memberikan lebih, itu dianggap sebagai sedekah atau shadaqah yang mendapatkan pahala tambahan.
Penjelasan Mengenai Pembayaran Zakat Fitrah
Takaran dan Perhitungan
- Satu sha' setara dengan sekitar 2,5 kg beras.
- Banyak orang berpendapat bahwa zakat fitrah yang harus dibayar berkisar antara 2,4 kg hingga 2,8 kg beras.
- Beberapa ulama memperkirakan berat zakat fitrah dengan kisaran antara 2,4 kg hingga 2,8 kg beras, dan ada yang menghitung dengan kisaran 2 kg hingga 4 kg untuk jumlah zakat fitrah yang lebih besar.
Toleransi dalam Pembayaran
Zakat fitrah ini memang dipatok pada angka tertentu, namun dalam hal ini, setiap individu boleh memberikan lebih jika sesuai dengan keridhaan si pemberi zakat.
Namun, panitia atau pihak yang mengelola zakat fitrah tidak boleh memaksa orang untuk memberikan lebih.