AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumatmaja dicopot gara-gara kasus narkoba dan asusila. (Sumber: Dok Polres Ngada)

Nasional

Tak Cukup Dipecat, Kompolnas Desak Kapolres Ngada Dipenjara Seumur Hidup

Jumat 14 Mar 2025, 10:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Polri memberikan hukuman yang paling berat terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumatmaja. Selain disanksi etik dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Fajar juga harus dihukum pidana penjara seumur hidup.

"Kami kompolnas mendorong adanya sanksi yang paling berat dalam konteks etik ya dipecat, dalam konteks pidana dihukumnya harus paling-paling maksimal, 20 tahun atau seumur hidup gitu," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Maret 2025.

Terkait dengan lambannya proses etik dan pidana terhadap AKBP Fajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Anam, karena konstruksi kasus tersebut cukup kompleks. Divisi Propam Polri membutuhkan waktu yang cukup untuk menguraikan secara detil konstruksi kasus tersebut. 

Anam meyakini Polri dapat mengusut kasus menjijikan eks Kapolres Ngada tersebut dapat ditangani dengan transparan dan profesional.

Baca Juga: Fakta-fakta Ahok Diperiksa Kejagung selama 8 Jam Soal Kasus Korupsi Pertamina

Dia juga memastikan bawa tersangka Fajar akan segera dipecat secara tidak hormat. Dia memperkirakan sidang etik terhadap AKBP Fajar digelar pekan depan.

"Kemungkinan minggu depan sudah sidang etik dan kalau melihat konstruksi peristiwanya seperti itu, sepertinya akan PTDH, dipecat dengan tidak hormat," ucapnya. 

Sebelumnya AKBP Fajar telah ditetapkan jadi tersangka pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba.

Polri menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum, termasuk anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga: Tiga Nama yang Berpotensi Dicoret dari Daftar Timnas Indonesia, Dua di Antaranya Pemain Naturalisasi

"Sesuai arahan Bapak Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran, khususnya yang mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Agus juga menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Fajar termasuk kategori pelanggaran berat. Sehingga tersangka dikenakan pasal berlapis dan juga dikenakan juncto PP 1 tentang pemberhentian Polri. Saat ini tersangka Fajar telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Menurut Agus, ada tiga anak di bawah umur yang diketahui korban tersangka Fajar. Ketiga korban masing-masing saat ini berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Kemudian ada satu orang dewasa berinisial SHDR, 20 tahun.

Agus mengatakan Polri sangat hati-hati menangani kasus ini karena menyangkut anak. Selanjutnya tersangka Fajar dijadwalkan menjalani sidang etik pada hari Senin, 17 Maret 2025.

"Divpropam Polri sudah bergerak menangani ini dengan melakukan langkah-langkah tadi karena ini menyangkut anak. Sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku dengan menambah permasalahan baru ini," ucapnya.

Tags:
Kompolnaspenjara seumur hidupAKBP Fajar Widyadharma Lukman SumatmajaKapolres Ngada

Ali Mansur

Reporter

Firman Wijaksana

Editor