Syarat dan Jadwal Pencairan Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2025, Cek Selengkapnya di Sini

Jumat 14 Mar 2025, 23:30 WIB
Bantuan sosial BPNT dan PKH akan segera cair, cek status NIK KTP milik KPM dan update terbaru pencairannya di sini (Sumber: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Bantuan sosial BPNT dan PKH akan segera cair, cek status NIK KTP milik KPM dan update terbaru pencairannya di sini (Sumber: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - Proses pencairan bantuan BPNT dan PKH tahap 1 sudah disalurkan sejak Februari lalu dan saat ini akan memasuki penyaluran tahap kedua yang akan segera dicairkan untuk alokasi April hingga Juni dalam waktu dekat oleh Kementerian Sosial.

Saat ini acuan data penerima bantuan sosial 2025 sudah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Dilansir dari Menteri Sosial, Saifullah Yusuf melalui channel Youtube 'Info Bansos' Data di DTSE dianggap lebih akurat dengan beberapa proses penyusunan data tunggal yang melibatkan beberapa tahapan.

Penyaluran BPNT dan PKH dicairkan secara bertahap dalam periode satu tahun. Untuk penyaluran BPNT dilakukan setiap dua bulan sekali, sedangkan PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali. Ini rinciannya.

Baca Juga: Ketahui Status Penerima Dana Bantuan Sosial BPNT Tahap 2 2025 Secara Online Via Website Cek Bansos, Simak Selengkapnya di Sini!

Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2025

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

  • Tahap 1 Januari-Maret 2025
  • Tahap 2 April - Juni 2025
  • Tahap 3 Juli - September 2025
  • Tahap 4 Oktober - Desember 2025

Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Tahap 1 Januari-Maret 2025
  • Tahap 2 April - Juni 2025
  • Tahap 3 Juli - September 2025
  • Tahap 4 Oktober - Desember 2025

Baca Juga: Panduan Lengkap Penyaluran Bantuan Sosial via Rekening Bank dan Kantor Pos, Cek di Sini!

Pencairan BPNT melalui rekening KKS akan disalurkan setiap dua bulan sekali melalui bank himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BSI. Namun, untuk pencairan melalui PT Pos Indonesia akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Proses awal pencairan akan dilakukan dengan pengecekan data penerima secara online di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS-NG.

Nantinya, data yang berhasil tervalidasi akan menerima status SII atau Siap Cek Rekeneing yag artinya dana bakal dicairkan.

Berita Terkait
News Update