Saat bersama ICW, dia vokal menyuarakan kasus korupsi Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin pada pertengan 2011.
Setelah sembilan berada di lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pemantauan pemberantasan korupsi, Febri kemudian dilirik oleh lembaga antirasuah.
Awalnya, dia dipercaya menjadi pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK. Kemudian pada awal Desember 2016, Febri ditunjuk sebagai juru bicara KPK.
Dia aktif menyampaikan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK, seperti kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto, hingga korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet di Hambalang.
Namun, kiprah Febri di KPK berakhir setelah kurang lebih empat tahun. Dia resmi mundur dari lembaga antirasuah tersebut pada September 2020.
Kemundurannya dari KPK disebut terkait kontroversi revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah itu, Febri memutuskan membuat kantor hukum Visi Law Office bersama rekan sesama mantan aktivis ICW, Donal Fariz.
Saat membela kasus Putri Candrawathi, banyak yang mengungkapkan kekecewaan mereka. Salah satunya rekan-rekannya sesama eks pegawai KPK seperti Novel Baswedan dan Yudi Purnomo.
Kemudian dirinya juga termasuk dalam tim pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian terkait kasus suap.
Diketahui bawah Febri mendapatkan honor senilai Rp 3,9 miliar selama menjadi kuasa hukum SYL. Dia meyakini honor yang diterimanya merupakan uang pribadi SYL.