POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menyalurkan subsidi saldo dana bansos sebesar Rp500.000 melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Plus 2025.
Bantuan sosial ini diberikan kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat dalam sistem.
Jika NIK e-KTP Anda termasuk dalam daftar penerima subsidi PKH Plus 2025, segera cek saldo dan tarik dana bansos ini melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Berbeda dengan PKH reguler yang dikelola oleh pemerintah pusat, PKH Plus tersebut didanai langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur.
"Pencairan PKH Plus Jawa Timur sebesar Rp500.000 untuk periode Januari-Maret 2025 sedang berlangsung," bunyi keterangan yang disampikan kanal YouTube Naura Vlog.
Apa Itu Bansos PKH Plus?
PKH Plus 2025 adalah bansos yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan diperuntukkan bagi lansia berusia 70 tahun ke atas yang telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program ini mirip dengan beberapa program bansos lainnya, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ) atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Tujuan program ini adalah memberikan tambahan subsidi kesejahteraan kepada kelompok lansia yang rentan secara ekonomi.
Baca Juga: 6 Ciri-ciri KPM Bansos yang Tidak Lolos Survei Ground Check DTSEN, Cek Sekarang!
Kriteria Penerima Bansos PKH Plus
Berdasarkan informasi dari sapa bansos.dinsos.jatimprov.go.id, penerima bantuan sosial PKH Plus di wilayah Jawa Timur harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Lansia dalam Keluarga Penerima Manfaat PKH
Bansos PKH Plus diberikan kepada lansia yang terdaftar sebagai anggota dalam keluarga penerima manfaat (KPM).
2. Terdaftar dalam Sistem Penyaluran Bansos Kemensos
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial untuk memastikan kelayakan menerima bantuan.
3. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bantuan PKH Plus juga harus memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan NIK e-KTP di wilayah Provinsi Jawa Timur.
4. Usia Penerima Minimal 70 Tahun
Bansos PKH Plus diberikan khusus bagi lansia berusia 70 tahun ke atas, terutama bagi keluarga yang memiliki anggota lanjut usia.
5. Hanya Satu Penerima dalam Satu Keluarga
Jika dalam satu keluarga terdapat pasangan suami istri, maka hanya salah satu yang berhak menerima bansos PKH Plus.
Baca Juga: Cara Mencairkan Subsidi BLT BBM 2025 Rp300.000, Lengkap dengan Panduan Cek NIK KTP Penerima Bansos
Cara Cek Status Penerima Bansos
Adapun cara untuk mengecek status NIK e-KTP penerima bansos secara online melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos) yang bisa diikuti dengan seksama.
1. Kunjungi Situs Resmi Kemensos
Buka browser di perangkat Anda dan akses situs resmi pengecekan bansos Kemensos melalui tautan berikut: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Situs ini digunakan untuk memverifikasi dan menampilkan informasi penerima bantuan sosial di seluruh Indonesia.
2. Isi Data Tempat Tinggal
Setelah masuk ke halaman utama, lengkapi data tempat tinggal sesuai dengan KTP, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa dengan data yang sesuai dengan tempat tinggal Anda saat ini.
3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP
Ketik nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP. Pastikan tidak ada kesalahan ejaan agar sistem dapat menemukan data Anda dengan tepat.
4. Masukkan Kode Captcha
Untuk verifikasi keamanan, sistem akan menampilkan kode captcha. Masukkan kode tersebut dengan benar. Jika sulit dibaca, klik opsi untuk memperbarui atau mengganti kode captcha.
5. Klik "Cari Data"
Setelah semua data diisi dengan benar, tekan tombol "Cari Data" untuk memulai pencarian. Proses ini hanya memerlukan beberapa detik.
6. Cek Hasil Pencarian
Jika Anda terdaftar akan melihat informasi detail mengenai status penerimaan bansos, jenis bantuan yang diterima, jumlah yang disalurkan, serta periode pencairan.
Namun, apabila tidak terdaftar akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”, yang berarti Anda belum terdaftar atau tidak memenuhi syarat untuk bantuan sosial saat ini.
Baca Juga: Langsung Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap Pertama Tahun 2025
Cara Tarik Bansos PKH Plus
Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima bansos dan ingin mencairkan saldo, terdapat dua metode yang dapat digunakan yakni, melalui mesin ATM atau agen bank. Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
1. Penarikan Saldo di Mesin ATM
Menarik saldo dana bansos melalui ATM adalah cara yang praktis dan cepat. Ikuti langkah-langkah berikut.
- Temukan mesin ATM terdekat yang mendukung pencairan bansos.
- Masukkan kartu rekening KKS Merah Putih ke dalam mesin ATM.
- Pilih bahasa yang diinginkan pada layar.
- Masukkan nomor PIN dengan benar.
- Pilih menu "Penarikan Tunai" atau "Tarik Tunai".
- Masukkan jumlah saldo yang ingin Anda tarik.
- Tunggu hingga transaksi selesai, lalu ambil uang tunai yang keluar.
- Jangan lupa mengambil kembali kartu rekening Anda sebelum meninggalkan ATM.
2. Penarikan Saldo di Agen Bank
Jika Anda tidak memiliki akses ke mesin ATM, pencairan dana bansos juga bisa dilakukan melalui agen bank terdekat. Berikut langkah-langkahnya.
- Cari agen bank yang bekerja sama dengan bank penyalur bansos.
- Siapkan dokumen penting seperti KTP dan kartu rekening KKS Merah Putih.
- Datangi agen bank dan serahkan KKS Merah Putih kepada petugas.
- Masukkan nomor PIN untuk verifikasi.
- Setelah transaksi berhasil, petugas akan memberikan uang tunai sesuai saldo yang tersedia.
Pastikan untuk selalu mengecek NIK e-KTP penerima bansos secara berkala dan jika bantuan yang cair, segera tarik dana dengan langkah-langkah diatas.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos.
Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.