Mekanisme Penyaluran Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah 2025 untuk Calon Penerima, Cek di Sini

Jumat 14 Mar 2025, 13:05 WIB
Mekanisme Penyaluran Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah 2025 untuk Calon Penerima, Cek di Sini/Ilustrasi KIP Kuliah (Sumber: Unsplash/Scott Graham)

Mekanisme Penyaluran Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah 2025 untuk Calon Penerima, Cek di Sini/Ilustrasi KIP Kuliah (Sumber: Unsplash/Scott Graham)

POSKOTA.CO.ID – Bagi mahasiswa yang nantinya dinyatakan lolos sebagai penerima KIP Kuliah 2025, penting untuk memahami mekanisme penyaluran bantuan biaya hidup agar dana dapat digunakan tepat waktu.

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar bisa menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.

Penyaluran bantuan biaya hidup KIP Kuliah dilakukan melalui proses administrasi yang melibatkan perguruan tinggi (PT), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Bank Penyalur.

Setiap tahap memiliki waktu pemrosesan tersendiri, sehingga mahasiswa perlu rutin memantau perkembangan pencairan dana agar tidak terjadi kendala.

Baca Juga: Apakah Penerima KIP Kuliah Bisa Pindah Prodi? Simak Informasinya di Sini!

Mekanisme penyaluran bantuan biaya hidup KIP Kuliah

Adapun mekanisme penyaluran bantuan biaya hidup KIP Kuliah seperti dilansir dari situs resminya adalah sebagai berikut:

1. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)

2. PPAPT Kemdiktisaintek melakukan proses SPP, SPM (kira kira 1-2 minggu jika data pada tahap 1 lengkap)

3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PPAPT Kemdiktisaintek (Ijin Kementerian Keuangan)

4. PPAPT Kemdiktisaintek memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)

5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)

Berita Terkait
News Update