Masih Dibuka Sampai Oktober 2025, Intip Cara Daftar dan Syarat KIP Kuliah

Rabu 12 Mar 2025, 04:02 WIB
Syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2025. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2025. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah masih membuka pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bagi keluarga kurang mampu yang memiliki siswa berprestasi untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.

Program KIP Kuliah ini merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah kepada anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikannya, dengan menawarkan bantuan biaya serta tunjangan hidup.

Besaran dana bantuan ini nantinya disesuaikan dengan akreditasi program studi yang dipilih. Bantuan ini, diharapkan para mahasiswa tidak perlu memikirkan mengenai biaya kuliah dan dapat fokus dalam menempuh pendidikan.

Pemerintah akan menanggung biaya pendidikan mulai dari Rp2.400.000 hingga Rp12.000.000 per semester, tergantung pada jurusan dan perguruan tinggi yang dipilih.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Penerima KIP Kuliah 2025? Intip Jadwal Lengkapnya di Sini

Selain itu, mahasiswa juga akan mendapatkan biaya tunjangan hidup dengan besaran antara Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan.

Bagi calon mahasiswa yang ingin mendapatkan beasiswa ini, perlu untuk mengetahui jadwal, syarat, serta cara pendaftarannya agar tidak melewatkan kesempatan emas ini.

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Pendaftaran akun KIP Kuliah berlangsung cukup lama, hingga akhir Oktober 2025. Hal ini memberikan kesempatan lebih luas bagi calon mahasiswa untuk mendaftar sesuai dengan jalur seleksi masuk perguruan tinggi yang mereka ikuti, baik melalui SNBP, SNBT, maupun jalur mandiri.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025

  1. Untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
  2. Lulusan SMA/SMK/sederajat tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.

    Baca Juga: Daftar KIP Kuliah 2025 dan Dapatkan Bantuan Biaya Semester Rp2,4 Juta

  3. Lolos seleksi masuk perguruan tinggi negeri atau swasta dengan akreditasi minimal C.
  4. Berusia maksimal 21 tahun.
  5. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  6. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), PKH, PBIJK, BPNT, atau P3KE.

    Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Berikut Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dan Besaran Bantuan yang Diberikan

  7. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti penghasilan orang tua maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga.
  8. Siswa penyandang disabilitas, berasal dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), korban bencana, atau dalam kondisi khusus lainnya.
  9. Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
Berita Terkait
News Update