POSKOTA.CO.ID - Siswa penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 mendapatkan kabar baik di bulan Maret ini.
Pasalnya, dana bantuan sosial (bansos) untuk peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat di DKI Jakarta tersebut akan mulai disalurkan secara bertahap pada akhir Maret 2025 mendatang.
Tepatnya diharapkan cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
"Mudah-mudahan akan kami bagikan pada akhir Maret ini sebelum lebaran," ujar Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Raden Gusti Arief Yulifard meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalurkan dana KJP Plus tepat waktu.
"Kami ingin Dinas Pendidikan untuk terus melakukan pencairan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," demikian seperti dikutip dari situs resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Syarat Penerima KJP Plus
Ada dua syarat untuk peserta didik agar bisa diterapkan sebagai penerima KJP Plus. Antara lain:
1. Persyaratan Umum
- Peserta didik harus berusia 6 hingga 21 tahun. Untuk itu, apabila sudah berusia 22 tahun ke atas, maka tidak dapat mendaftar bansos KJP Plus.
- Peserta didik harus terdaftar di satuan pendidikan negeri atau swasta yang berada di DKI Jakarta.
- Peserta didik dan orang tua atau wali merupakan warga dan tinggal di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Peserta didik calon penerima KJP Plus harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Update Bantuan PIP 2025 Termin 1 Cek Status Siswa Penerima dengan NISN dan NIK, Cair Mulai Ramadhan?
2. Persyaratan Khusus
Berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial, penerima PIP untuk persyaratan khusus ditujukan bagi anak panti sosial, penyandang disabilitas, atau anak dari penyandang disabilitas.
Besaran Bantuan KJP Plus
Adapun besaran nominal dana bantuan KJP Plus 2025 masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu:
- Siswa SD, MI, dan SDLB: Rp250.000 per bulan.
- Siswa SMP, MTs, SMP LB: Rp300.000 per bulan.
- SMA, MA, SMA LB: Rp420.000 per bulan.
- SMK: Rp450.000 per bulan.
- PKBM: Rp300.000 per bulan.
- LKP: Rp1.800.000 per semester.
Untuk siswa yang bersekolah di swasta, selain mendapatkan bantuan biaya personal mendapatkan juga bantuan SPP dengan besaran berikut:
- SD, MI, dan SDLB: Rp130.000 per bulan.
- SMP, MTS, SMP LB: Rp170.000 per bulan.
- SMA, MA, SMA LB: Rp90.000 per bulan.
- SMK: Rp240.000 per bulan.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus
Di bawah ini cara untuk mengecek status penerima KJP Plus:
1. Kunjungi Website KJP Plus
Langkah pertama, buka website resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id.
2. Scroll dan Cari Bagian Pencarian Status
Setelah halaman terbuka, silakan scroll ke bawah hingga menemukan bagian "Periksa Status Penerima KJP" yang ada pada website.
3. Masukkan Data
Selanjutnya, silakan masukkan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Tahun Penerima KJP.
4. Periksa Hasil Pencarian
Jika data ditemukan, maka akan muncul informasi lengkap yang meliputi nama, tanggal lahir, alamat, status penerima, dan nomor rekening.
Kenapa Data Penerima KJP Plus Tidak Ditemukan?
Untuk Anda yang setelah mengecek status penerima KJP Plus dan hasilnya menunjukkan "Data Tidak Ditemukan", hal ini disebabkan ada beberapa faktor. Antara lain:
1. Tidak Terdaftar di Sistem Sekolah
Jika nama Anda tidak muncul di sistem, bisa jadi Anda memang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus.
Atau ada kemungkinan Anda belum diusulkan oleh pihak sekolah serta belum terdaftar DTKS.
Baca Juga: Update Jadwal Penyaluran Bansos BLT BBM 2025 dan Cara Cek Penerima Menggunakan NIK KTP
2. Data Tidak Tersedia di DTKS
Seperti program bansos lainnya, KJP Plus saat ini mengacu pada data DTKS yang lebih selektif dan ketat.
Dengan demikian, jika Anda tidak terdaftar dalam DTKS, maka Anda tidak akan terdaftar sebagai penerima KJP Plus.
Solusi Jika Data Tidak Ditemukan
Apabila Anda sudah mengecek dan data tidak ditemukan, berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:
1. Daftar di DTKS
Pendaftaran untuk DTKS bisa dilakukan melalui sekolah atau langsung mengajukan pendaftaran ke aplikasi Cek Bansos.
Jika sudah terdaftar di DTKS, nama Anfa akan diajukan oleh sekolah untuk menjadi calon penerima KJP Plus.
2. Cek Secara Berkala
Apabila Anda sudah mengajukan pendaftaran di DTKS, selanjutnya cek status KJP Plus secara berkala.
Karena terkadang, status baru muncul setelah beberapa waktu.
3. Masih Tidak Terdaftar
Jangan berkecil hati jika Anda masih belum terdaftar untuk menjadi penerima bansos KJP Plus.
Anda bisa tetap mencoba mendaftarkan diri di tahun berikutnya.
Sekian informasi mengenai bantuan pendidikan KJP Plus 2025 yang rencananya akan disalurkan mulai akhir Maret ini.
Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu Anda yang ingin mengetahui perkembangan mengenai status penerima KJP Plus.