POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)! Bantuan Langsung Tunai (BLT) mulai dicairkan secara bertahap dan kini KPM bisa memeriksa status pencarian dan menarik bantuan sosial dari pemerintah.
Meski begitu, penting untuk diketahui bahwa bantuan saldo dana bansos yang cair saat ini bukanlah PKH, BPNT, ataupun BLT Dana Desa, melainkan jenis bantuan lain yang disalurkan oleh pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah semakin memperketat aturan dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), guna memastikan penyaluran bansos Kemensos berjalan sesuai ketentuan.
Salah satu kebijakan terbaru dari pemerintah untuk para KPM adalah bahwa kepemilikan aset seperti TV layar datar dan kulkas dapat membuat data KPM terhapus dari daftar penerima bansos.
Lantas, bagaimana detail aturan dan kebijakan baru dari pemerintah terkait pencairan bantuan sosial di tahun 2025 ini? Mari simak ulasan lengkapnya dalam artikel Poskota berikut ini.
Syarat Penerima Bansos untuk KPM dengan Data Terdaftar DTSEN
Seiring dengan berjalannya proses penyaluran bantuan sosial, pemerintah juga memperketat aturan dalam sistem DTSEN. Seperti yang diketahui, DTSEN menggantikan sistem sebelumnya, yakni Data Terparu Kesehjateraan Sosial (DTKS).
Dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog, proses verifikasi penerima manfaat, pendamping sosial akan melakukan survei lapangan ke rumah KPM untuk mengevaluasi kelayakan mereka berdasarkan beberapa faktor, seperti:
- Jenis pekerjaan
- Penghasilan bulanan
- Kondisi rumah yang akan difoto dari berbagai sisi
- Kepemilikan aset seperti sawah, ternak, kendaraan, atau properti lainnya
Salah satu poin penting dari sistem baru DTSEN adalah kepemilikan aset bergerak, seperti TV layar datar 30 inci atau lebih dan kulkas.
Apabila dalam proses survei lapangan ditemukan bahwa penerima manfaat memiliki barang-barang tersebut, maka ranking kelayakan meraka akan turun dalam sistem DTSEN.
Tidak hanya itu, kemungkinan besar mereka akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial dan sistem DTSEN.