Cara menghitung uang pesangon (Sumber: bi.go.id)

EKONOMI

Cara Menghitung Uang Pesangon bagi Pegawai yang Mengalami PHK atau Pensiun

Jumat 14 Mar 2025, 00:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan penghentian kerja antara karyawan dan perusahaan yang dapat terjadi karena berbagai alasan.

Sementara itu, pensiun adalah penghentian hubungan kerja yang terjadi ketika seorang karyawan telah mencapai batas usia maksimal bekerja.

Menurut Undang-Undang Cipta Kerja, apabila terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang menjadi hak karyawan.

Pesangon sendiri merupakan bentuk apresiasi perusahaan terhadap karyawan yang tidak lagi memiliki hak dan kewajiban terkait pekerjaan.

Baca Juga: Kamu Penerima Uang Gratis Rp50.000 dari Aplikasi Game Penghasil Uang Ini, Terbukti Membayar ke e-wallet

Cara Menghitung Uang Pesangon

Berikut adalah cara perhitungan uang pesangon bagi karyawan yang mengalami PHK atau pensiun:

1. Uang Pesangon (UP)

Besaran uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan dan mencakup gaji pokok serta tunjangan tetap (seperti tunjangan jabatan, transportasi, makan, dan kesehatan). Rinciannya sebagai berikut:

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Karyawan yang memiliki masa kerja tertentu juga berhak menerima UPMK sebagai bentuk apresiasi tambahan. Perhitungannya sebagai berikut:

3. Uang Pengganti Hak (UPH)

Karyawan juga menerima kompensasi atas hak-hak lain yang belum digunakan, seperti:

Baca Juga: Panduan Lengkap Langkah Tukar Uang Baru Lewat Kas Keliling BI

4. Faktor Kali Pesangon

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, faktor kali pesangon ditentukan sesuai alasan PHK:

Namun, perusahaan tidak wajib membayarkan pesangon jika karyawan mengundurkan diri, ditahan karena tindak pidana, atau melanggar aturan berat dalam perjanjian kerja.

5. Contoh Perhitungan

Seorang karyawan yang memasuki usia pensiun memiliki gaji pokok Rp7 juta dan tunjangan Rp2 juta, dengan masa kerja 20 tahun serta sisa cuti 6 hari.

  1. Pesangon = (Gaji Pokok + Tunjangan) x 9 x 1,75 = Rp141.750.000
  2. UPMK = (Gaji Pokok + Tunjangan) x 7 x 1,75 = Rp110.250.000
  3. UPH = (Sisa cuti x (Gaji Pokok + Tunjangan)) / 20 hari kerja = Rp2.700.000

Demikianlah cara menghitung pesangon bagi karyawan yang mengalami PHK atau pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tags:
Faktor Kali PesangonUang Pengganti HakUang Penghargaan Masa KerjaUang PesangonPensiunPHKPegawaiCara Menghitungan Uang PesangonPemutusan Hubungan Kerja

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor