POSKOTA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan jika usia pensiun pekerja sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan bahwa usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun berikutnya.
Hal itu dimulai dari tahun 2019 dengan usia pensiun 57 tahun, 2022 menjadi 58 tahun dan pada 2025 menjadi 59 tahun.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan usia pensiun ini dapat dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja.
Tetapi batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.
Pekerja yang terdaftar dalam program jaminan pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saaat masih bekerja maupun seteiah tidak bekerja.
Sunardi menyebutkan manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
“Usia pensiun pekerja ditetapkan 59 tahun di tahun 2025, sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015. Ke depan usia pensiuan pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 usai pensiun di 65 tahun,” kata Sunardi dikutip dari laman Kemnaker.
Baca Juga: 5 Faktor yang Dapat Mengurangi Uang Pesangon Karyawan Saat Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja
Perusahaan Wajib Membayar Pesangon
Dalam keterangannya, Sunardi menegaskan bahwa jaminan pensiun merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.