POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menyediakan aplikasi terbarunya bernama Aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi Cek Bansos ini berfungsi untuk daftar penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau pun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Selain berfungsi untuk daftar penerima bansos, aplikasi Cek Bansos ini juga berfungsi untuk cek status penerima bansos sudah cair atau belum.
Dilansir dari channel YouTube @INFOBANSOS pihak Kemensos RI kini menyediakan wadah untuk usul dan sanggah pada aplikasi Cek Bansos tersebut.
Informasi lengkap dari aplikasi Cek Bansos bisa langsung diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengenai,
1. Nama lengkap penerima Bansos
2. Bantuan yang diterima apa
3. Periode pencairan dan tahap pencairan
Baca Juga: Cara Daftar Aplikasi Cek Bansos Kemensos untuk Mendapatkan Bantuan Sosial 2025
Pada aplikasi Cek Bansos ini juga bagi yang belum punya akun segera daftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) secara mudah.
Cara Buat Akun Untuk Cek Penerima Bansos
1. Unduh Aplikasi: Download aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
Baca Juga: Cara Usul Sanggah Bansos BPNT dan PKH 2025 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Siapkan NIK KTP dan KK
2. Daftar Akun (jika belum punya): Isi data pribadi seperti NIK KTP, nomor KK, alamat, email, dan buat kata sandi.
3. Jangan lupa upload foto KTP dan swafoto dengan KTP untuk verifikasi.
4. Login: Masuk ke aplikasi dengan akun yang sudah terdaftar.
5. Pilih Menu “Cek Bansos”: Cari dan pilih menu “Cek Bansos” di aplikasi.
6. Isi Data Pribadi: Lengkapi informasi seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama penerima manfaat sesuai KTP.
7. Verifikasi Keamanan: Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.
8. Klik “Cari Data”: Sistem akan menampilkan apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Nanti akan muncul, nama lengkap anda jika terpilih dan terdata penerima bansos lengkap dengan periode pencairan.
Sementara itu, Kemensos RI telah memperbaharui pendataan ulang dengan sistem barunya bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Nantinya setiap KPM harus resmi terdata di DTSEN jika ingin dapat bansos PKH atau pun BPNT.