POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) masih terus disalurkan Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga merata.
Saat ini, bantuan sosial yang satu ini sudah memasuki tahap 4 yang penyalurannya akan berakhir pada September ini sebelum memasuki tahap 5 pada Oktober - Desember 2024 mendatang.
Bansos BPNT ditujukan untuk keluarga miskin agar memiliki akses yang cukup terhadap bahan pangan pokok sehingga dapat mengurangi risiko kelaparan
Besaran nominal dana bansos BPNT yang akan diterima oleh para KPM yaitu Rp200.000 per pulan atau Rp400.000 untuk pencairan per dua bulan.
Penyaluran dana bansos BPNT akan dicairkan melalui ATM Himbara seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, atau melalui Kantor Pos.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap calon penerima harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat Menjadi Penerima Bansos BPNT 2024
1. Terdaftar di DTKS
Pastikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK (Kartu Keluarga) sudah tercatat dengan benar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kesalahan data bisa menghambat proses penerimaan bantuan.
2. Kriteria Ekonomi
Bantuan BPNT diberikan kepada keluarga yang tergolong miskin atau sangat miskin, serta memiliki anggota keluarga dengan komposisi khusus seperti anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
3. Verifikasi dan Validasi
Pemerintah akan melakukan proses verifikasi dan validasi data KTP, KK, dan lainnya untuk memastikan bahwa penerima bantuan memang berhak.
4. Non ASN
Tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Jika ingin mengetahui apakah nama Anda termasuk ke dalam daftar penerima bansos BPNT 2024, maka dapat dicek secara online melalui aplikasi Cek Bansos.