POSKOTA.CO.ID - Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bertanya bagaimana cara mengambil uang dana bantuan sosial (bansos) Rp600.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 di gelombang kedua.
Diketahui, pemerintah kembali menyalurkan saldo dana bansos PKH dan BPNT untuk tahap 1 gelombang 2 di tahun 2025.
KPM yang menerima bantuan ini perlu memahami prosedur pencairannya agar dana yang sudah disalurkan dapat diterima dengan lancar.
Namun, perlu diingat bahwa pencairan kali ini bukan untuk tahap 2, melainkan lanjutan dari tahap 1 yang sempat tertunda pada Januari hingga Februari lalu
Bansos PKH dan BPNT tahap 1 gelombang 2 ini dikhususkan bagi KPM yang terdaftar di DTSEN dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam e-KTP.
Mereka yang belum menerima pencairan di gelombang pertama kini berkesempatan untuk mendapatkan haknya.
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, silakan hubungi pendamping sosial setempat atau cek secara mandiri melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Jika dalam sistem muncul keterangan "Sudah Standing Instruction (SI)" pada periode salur, artinya dana bansos Anda sudah siap untuk dicairkan.
Lantas, bagaiaman cara para KPM mengambil uang dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 gelombang kedua?
Cara Mengambil Uang Bansos PKH dan BPNT
Mengutip dari kanal YouTube INFO BANSOS, terdapat dua mekanisme utama yang bisa digunakan untuk mencairkan bantuan sosial PKH dan BPNT.
Mekanisme pertama adalah dengan memanfaatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang memungkinkan penerima menarik dana secara langsung melalui mesin ATM di bank penyalur.
Sementara itu, mekanisme kedua dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Opsi ini diperuntukkan bagi penerima yang belum memiliki KKS atau yang belum terjadwal untuk melakukan pembukaan rekening kolektif (burekol) di salah satu bank penyalur tersebut.
Baca Juga: Tahapan Cek KJP Plus Maret 2025 Pakai NIK Secara Online, Apakah Dapat Dana Bansosnya?
1. Pencairan Melalui Rekening Bank
Bagi penerima yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pencairan dapat dilakukan melalui mesin ATM atau langsung di bank penyalur seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Cek Saldo
Sebelum mencairkan dana, pastikan terlebih dahulu saldo bansos sudah masuk. Anda bisa mengeceknya melalui ATM, mobile banking, atau internet banking.
Tarik Tunai di ATM
Jika saldo sudah tersedia, masukkan KKS ke mesin ATM, lalu ikuti petunjuk penarikan tunai seperti biasa.
Ambil di Bank
Jika mengalami kendala saat mengambil di ATM, Anda bisa mendatangi kantor cabang bank terdekat dengan membawa KTP, KK, dan KKS untuk proses verifikasi dan pencairan dana.
Gunakan Secara Non-Tunai
Selain diambil secara tunai, dana bansos juga bisa dimanfaatkan untuk belanja kebutuhan pokok di e-warung atau merchant yang bekerja sama dengan pemerintah.
2. Pencairan Melalui Kantor Pos
Bagi yang belum memiliki rekening bank atau KKS, pencairan dana bansos bisa dilakukan di kantor pos.
Tunggu Pemberitahuan
Penerima bansos akan mendapatkan pemberitahuan resmi berupa surat, SMS, atau informasi dari perangkat desa terkait jadwal dan lokasi pencairan.
Datang ke Kantor Pos
Pada hari yang telah dijadwalkan, datanglah ke kantor pos terdekat dengan membawa KTP dan KK sebagai syarat administrasi.
Verifikasi Data
Petugas akan memverifikasi identitas Anda dengan data yang tercatat di sistem. Jika sudah cocok, dana bansos akan diserahkan dalam bentuk tunai.
Tanda Terima
Sebagai bukti, Anda diwajibkan menandatangani tanda terima pencairan bantuan.
Syarat dan Ketentuan Pencairan Bansos
Sebelum mencairkan dana bansos, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut:
- Terdaftar di DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Membawa dokumen asli berupa KTP, KK, dan KKS (jika ada) saat proses pencairan.
- Memastikan data yang terdaftar sudah sesuai dengan identitas pribadi.
- Tidak menerima bansos ganda dalam periode yang sama.
Demikian tadi informasi terkait bagaiman cara mengambil uang dana bansos Rp600.000 dari subsidi PKH dan BPNT tahap 1 di gelombang kedua.